Penyidik Limpahkan Dua Tersangka Bersama Perkaranya ke JPU

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Penyidik Polsek Abepura Saat Menyerahkan Tersangka Pembunuhan 
Ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik unit reskrim polsek abepura serahkan dua tersangka atas perkaranya masing-masing ke jaksa penuntut umum di kantor kejaksaan negeri jayapura, Senin (1/11) siang.

Dua tersangka yang diserahkan yakni FM (20) dan HT Alias Cece, penyerahannya disertai dengan barang buktinya dan diterima langsung oleh jaksa bernama Yang Melva Rian, S.H.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.

Kapolsek menerangkan, FM diserahkan berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya dari kejaksaan negeri jayapura nomor : B / 836 / R.1.10 / Eoh.I / 10 /2021 tentang perkara Pembunuhan.

"Dan atas perbuatannya FM disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Ia menuturkan, sementara untuk Cece diserahkan berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya nomor : B- 1835 / R.1.10 / Eoh.I / 10 / 2021 tentang berkas perkara pencurian yang dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. "Kepadanya disangkakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," imbuh Kapolsek.

Dirinya menambahkan, kini keduanya telah resmi menjadi tahanan kejaksaan negeri jayapura untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke meja pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0