PRAJURIT, PNS DAN PERSIT KODIM 1707/MERAUKE MENGIKUTI PENYULUHAN HUKUM DARI KUMDAM XVII/CENDERAWASIH

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Komando Daerah Militer 17 Cenderawasih. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Merauke – Bertempat di Ruang Data Makodim 1707/Merauke Jln. Raya Mandala, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Prajurit, PNS dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVIII Kodim 1707/Merauke mengikuti penyuluhan Hukum Triwulan IV, dengan nara sumber dari Kumdam XVII/Cenderawasih mengambil tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin dan Taat Hukum Untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum di Satuan”. Jum’at (12/11/2021).

Dalam sambutannya Kakumdam XVII/Cenderawasih Kolonel Chk Dasatriadi Andharu Harimurti Hartoko, S.H., sekaligus memimpin jalanya penyuluhan hukum mengatakan bahwa, penyuluhan hukum di wilayah jajaran Kodam XVII/Cenderawasih secara rutin dilaksanakan setiap Triwulan guna memberikan pemahaman hukum bagi Prajurit, PNS dan Persit sehingga dalam melaksanakan tugas dapat terhidar dari permasalahan hukum.

Pada kesempatan yang sama Anglakdukkum Gol. VII Lakdukbankum Kumdam XVII/Cenderawasih Kapten Chk Jasman, S.H., mengatakan bahwa, adanya pelanggaran hukum asusila disebabkan berbagai faktor diantaranya kurangnya kesadaran hukum, tidak dapat mengendalikan nafsu, kurangnya nilai agama dan moral, kemajuan teknologi dan tekanan ekonomi serta bacaan berbau pornografi.

“Akibat perbuatan asusila selain dapat mengganggu kesehatan juga akan menjadikan keluarga hancur, karier akan macet dan bahkan pemecatan dari dinas keprajuritan”, jelas Kapten Chk Jasman.

Dikesempatan tersebut Kapten Chk Jasman, S.H., juga menjelaskan pelanggaran tentang penyalahgunaan senajata api dan munisi yang bisa mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup hingga pemecatan dari militer, UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang diatur dalam UU No 19 Tahun 2016 serta pelanggaran deseri yang telah diatur dalam Pasal 87 KUHPM yang mana dibagi menjadi 2 yaitu desersi murni dan desersi sebagai keterangan THTI.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut turut dihadiri Kasdim 1707/Merauke Mayor Inf Abdul Hadi, S.Sos., para Perwira Staf Kodim 1707/Merauke dan Ketua Persit KCK Cabang XVIII Kodim 1707/Merauke Ny. Nanda Muh Rois Edy Susilo. (Prod/Cen)

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Kodam Cendrawasih silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0