-->

Markus Masnembra Sebut Pokjanal di Biak Numfro Perkuat Fungsi dan Pelayanan Posyandu

Markus Masnembra Sebut Pokjanal di Biak Numfro Perkuat Fungsi dan Pelayanan Posyandu.lelemuku.com.jpg

BIAK, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus melakukan upaya-upaya dalam meningkatkan peran dan fungsi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di kampung-kampung. Salah satunya dilakuakn dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Kelompok Kerja Operasinal (Pokjanal) Posyandu yang ada di sejumlah instansi terkait.

 “Keberadaan posyandu dinilai sangat penting karena akan memberikan kelancaran dalam upaya meningkatkan peran serta keluarga dalam pembinaan kesehatan ibu dan tumbuh kembang anak,” demikian dikatakan Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor Markus O. Masnembra, SH.,MM ketika membuka Rapat Koordinasi Pokjanal, di Hotel Intsia, Rabu (1/12/2021).

Dikatakan, Posyandu juga merupakan salah satu bentuk upaya pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dasar, pendidikan dan ekonomi yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, pendidikan dan ekonomi.

“Rapat koordinasi Pokjanal ini sangat penting dilakukan untuk memperkuat koordinasi antar kelompok kerja dalam kaitannya dengan pembinaan dan peningkatan peran dan fungsi dari posyandu,” tandasnya.

Rapat Pokjanal, lanjut Sekda, juga merupakan bagian dari komitmen menguatkan pokjanal secara berjenjang, mulai dari kabupaten, distrik dan desa atau kampung. saya minta semua OPD terkait untuk punya perencanaan yang bisa diberikan secara lembaga untuk meningkatkan Posyandu di kampung-kampung.

Sekedar diketahui, rapat koordinasi penguatan pengelolaan Pokjanal Posyandu  Kabupaten Biak Numfor tahun 2021 di ikuti 35 orang peserta, mereka adalah perwakilan dari OPD terkait, TP PKK Kabupaten Biak Numfor,  Distrik, Kelurahan/Kampung dan Puskesmas dan lainnya.(humasbiaknumfor)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel