Penyidik Polresta Limpahkan Seorang Tersangka Penganiayaan ke JPU

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota Saat Menyerahkan PW Tersangka Penganiayaan
Ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse kriminal polresta jayapura kota limpahkan seorang pria berinisial PW (32) atas perkara penganiayaan yang dilakukannya.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (8/12) siang.

"Benar bahwa siang ini penyidik sat reskrim telah melimpahkan satu berkas perkara penganiayaan bersama tersangkanya yakni PW beserta barang bukti," ungkap Kasat.

Lanjutnya menerangkan, atas perbuatannya AS disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

"PW melakukan tindak pidananya pada Rabu tanggal 03 November 2021 sekira jam 20.30 melakukan penganiayaan terhadap korban Zakarias (50) sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/1339/XI/Spkt/Polresta Jpr Kota/Polda Papua, tanggal 03 November 2021," imbuhnya.

Ia pun menambahkan, penyerahan tersangka AS bersama barang bukti diterima langsung oleh jaksa bernama Yang Melva Rian, S.H.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0