Terancam 9 Tahun Penjara, AS Diserahkan ke Kejaksaan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

AS Tersangka Pencurian Ketika Menyerahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse kriminal polresta jayapura kota limpahkan seorang pria berinisial AS (22) atas perkara pencurian yang dilakukannya.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Jumat (3/12) siang.

"Benar bahwa siang ini penyidik sat reskrim telah melimpahkan satu berkas perkara pencurian bersama tersangkanya yakni AS beserta barang bukti," ungkap Kasat.

Lanjutnya menerangkan, atas perbuatannya AS disangkakan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"AS melakukan tindak pidananya pada kamis 14 oktober 2021 dini hari dirumah milik korban bernama fauzi disekitar entrop sesuai laporan polisi nomor : LP/B/1235/X/Spkt/Polresta Jpr Kota/Polda Papua, tanggal 14 Oktober 2021," imbuhnya.

Ia pun menambahkan, penyerahan tersangka AS bersama barang bukti diterima langsung oleh jaksa bernama Yang Melva Rian, S.H.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0