-->

Ukkas Ajak ASN di Puncak Jaya Gunakan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

Ukkas Ajak ASN di Puncak Jaya Gunakan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan.lelemuku.com.jpg
MULIA, LELEMUKU.COM - Apel kali ini berbeda dengan apel gabungan seperti biasanya, dimana diwarnai dengan suasana yang begitu menarik, dengan adanya penyerahan kendaraan Dinas roda dua, bagi salah satu Aparatur Sipil Negara ( ASN), yang berhak menerima kendaraan Dinas tersebut, apel dilaksanakan di halaman kantor Bupati Puncak Jaya, dalam upaya meningkatkan kedisiplinan kerja aparatur sipil negara (ASN), instansi vertikal, tenaga honorer,ormas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya,Senin,(22/11/2021)

Bertindak sebagai Pembina Apel, Staf Ahli Bupati, Ukkas, S.Sos., M.KP, di damping oleh asisten III, Ordianto Baruri, S.Pt, Staf Ahli Barnabas H. Yoteni, S.Sos., M.KP.

Dalam arahan pembina apel, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan jalan santai, dan senam massal dengan menyambut hari KORPRI, dan hari PGRI dengan aman,lancar dan tertib, tidak lain karna kerja keras kita semua.

Penyerahan kendaraan dinas roda dua, dari Sekertaris Daerah Kabupaten Puncak Jaya, di serahkan kepada Marselin Suppa, S.Hut, Kasubag Tata Usaha, dan kepegawaian, oleh Staf Ahli bidang pemerintahan,Hukum dan politik, untuk di gunakan dalam rangka pelayanan publik, atau melaksanakan tugas rutin kantor, ucap Ukkas.

Disampaikan kepada seluruh kepala OPD,yang belum menyetor RKA. Agar segera menyelesaikan RKA masing-masing.

Berkaitan dengan penginputan data, pegawai di aplikasi Mysapk BKN, (https://ift.tt/3DIVVrp). Diharapkan kepada setiap kepada OPD, maupun CPNS, maka diminta kepada OPD, agar menugaskan kepada staf, yang bisa menginput data ASN, supaya dapat membantu staf lainnya.

Selain itu Ukkas, juga menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memiliki kendaraan Dinas, untuk tetap patuh dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor, sesuai jatuh tempo pembayaran pada UPPD/ SAMSAT Mulia, ujarnya.(diskominfopuncakjaya)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel