-->

Lukas Enembe Bentuk Tim Hukum Hadapi Ancaman Kriminalisasi dari Oknum Pejabat

Lukas Enembe Bentuk Tim Hukum Hadapi Ancaman Kriminalisasi dari Oknum Pejabat.lelemuku.com.jpg
Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di Tanah Papua - (DiskominfoPapua)

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menunjuk tim advokasi guna menyikapi sejumlah tekanan maupun ancaman kriminalisasi dari pejabat tertentu yang dialamatkan kepadanya.

Tim tersebut dinamai Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di Tanah Papua, yang diketuai Saor Siagian, dan diperkuat dua anggota yakni, Stefanus Roy Rening dan Usman Hamid.

Dalam keterangannya, Ketua Tim Advokasi Saor Siagian menyebut prihatin dengan tekanan maupun ancaman kriminalisasi kepada Gubernur Lukas Enembe.

Oleh karena itu, dirinya bersama tim bakal mendorong perlindungan hukum dan jaminan keamanan kepada mantan bupati puncak jaya tersebut.

"Ini negara hukum dan demokrasi, tak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan institusi apa pun”.

"Artinya tak tertutup kemungkinan kami juga akan menempuh langkah advokasi hukum litigasi dan non-litigasi," katanya di Jayapura, Jumat (25/2/2022).

Saor menambahkan, Gubernur Papua beberapa waktu lalu pernah membentuk Tim Kemanusiaan Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama di Intan Jaya, khususnya pembunuhan Pdt. Yeremia Zanambani.

Sementara pada 2019 lalu, mengusulkan perdasus perihal penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi di Papua.

"Kami akan mendorong tindaklanjut kebijakan itu. Agar korban melihat keadilan. Juga demi menjaga reformasi institusi, baik TNI, POLRI, maupun BIN yang berperan di Tanah Papua. Serta agar ada jaminan ketidakberulangan."

"Kami juga diberi kuasa untuk melakukan pendampingan hukum, pemberian keterangan dan atau klarifikasi pada setiap instansi yang terkait dengan masalah hukum maupun politik hukum di Tanah Papua, terutama dalam kerangka kebijakan otonomi khusus dan perlindungan hak-hak OAP," tutupnya.

Sementara Kepala Biro Umum Setda Papua, Elpius Hugi mengatakan, tim advokasi yang baru dibentuk ini akan pula menangani masalah hukum dan kebijakan pemerintah provinsi Papua yang berkaitan dengan UU No. 2/2021 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21/2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Ketiganya dipandang cakap pada posisinya, karena merupakan para advokat yang sudah berpengalaman di bidang hukum, penghormatan HAM dan demokrasi, termasuk reformasi institusi keamanan di tingkat nasional,” tandasnya.

Sementara dalam konferensi pers pembentukan tim kuasa hukum Gubernur tersebut, turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Papua, Jeri A. Yudianto. (diskominfopapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel