-->

Iwan Manurung Sebut Upaya Polres Sorong Mengungkap Kasus Narkotika

Iwan Manurung Sebut Upaya Polres Sorong Mengungkap Kasus Narkotika.lelemuku.com.jpg

AIMAS, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sorong menyatakan pihaknya akhirnya mengungkap kasus Narkotika oleh Satres Narkoba yang sudah cukup lama, dan dengan pelaku yang sudah menjadi TO (target operasi) inisial FS.

Kapolres AKBP Iwan P. Manurung, S.IK, didampingi Kabag Ops Kompol Farial M. Ginting, S.IK, SH, Kasat Reskrim Iptu Ridho Mustofa, S.Tr.K, Kasubag Humas AKP Heru N, Kamis (14/4/2022) di Mapolres Aimas mengatakan pihaknya berhasil mendapat informasi tentang pelaku.

"Awalnya anggota kita dari Satres Narkoba mendapatkan informasi ada dua masyarakat atas nama LS dan MF, yang awalnya mereka dicurigai sering menggunakan Narkoba jenis ganja. Setelah dilakukan pendalaman, kita amankan dan langsung dilakukan penyelidikan kepada tersangka pertama LS dan MF, didapatkan satu tersangka lain dengan inisial FX saat ini berada di Jayapura, Papua," kata dia.

Dikatakan kedua tersangka mendapatkan Narkoba jenis ganja ini dari FX. Sedangkan FX mendapatkan ganja tersebut dari dari saudara inisial CS, yang saat ini pihaknya masih kembangkan. Karena yang bersangkutan tidak berdomisili di Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.

"Informasinya bahwa yang bersangkutan datang membawa barang haram tersebut  ke Sorong hanya transit saja," kata dia.

Dikatakan tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di Jalan Basuki Rahmat Kota Sorong atau tepatnya di depan Toko Rahmat. Kejadian tersebut berlangsung, Kamis, 24 Maret 2022 lalu, sekira pukul 06.55 pagi, dengan barang bukti berupa satu paket plastik bening berukuran sedang diduga berisikan narkoba jenis ganja, dengan berat 9.16 gram.

"Kemudian ada 15 paket kecil yang  dibungkus kertas diduga narkoba jenis ganja dengan berat 15,65 gram. Barang bukti lain berupa satu unit handphone dan satu unit motor jenis Scoopy yang digunakan tersangka. Dan, terakhir  satu buah jaket warna hitam," beber dia.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

Dari hasil penjualan ini saudara FS mendapatkan keuntungan sebesar Rp8 juta. Semula FS membeli dari FX seharga Rp 3 juta, dan  dari hasil penjualan narkoba jenis ganja ini ada keuntungan sekitar Rp 5 juta, tutur Kapolres Sorong.  (infopublik)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel