-->

Jasa Raharja Papua Santuni Keluarga Tukang Sayur Korban Tabrak Lari di Pertigaan Yakonde

Jasa Raharja Papua Santuni Keluarga Tukang Sayur Korban Tabrak Lari di Pertigaan Yakonde

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kecelakaan maut Tabrak Lari yang melibatkan seroang tukang sayur di Jalan Raya Abepura Sentani depan SMP Paulus Padang Bulan Distrik Heram Kota Jayapura pada hari Rabu, tanggal 27 April 2022 jam 05:00 Wit terjadi dimana korban sedang mengendarai Sepeda motor tertabrak dari arah belakang oleh kendaraan mobil tanpa identitas yang setelah itu langsung melarikan diri. 

Korban mengalami luka parah sempat di evakuasi ke Rumah Sakit Dian Harapan namun beberapa jam kemudian korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja Cabang Papua dalam hal ini melalui Kasubag Pelayanan Abednego Kudiai langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Kota Jayapura mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran terjadinya kecelakaan kemudian melakukan jemput bola dengan berkunjung ke rumah duka Alm. Sollihin di Komplek Baru Pasar Yotefa Rt. 5/6 Kel. Way Mhorock, Distrik Abepura, Kota Jayapura dengan menyampaikan bela sungkawa dan melakukan verifikasi keabsahan data ahli waris yaitu istri korban Ibu Toyyibah.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua Mulkan dalam keterangannya menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian yang menimpa Alm. Solihin  yang mengalami laka tabrak lari hingga meninggal dunia.

Ahli waris korban mendapat santunan dari Jasa Raharja. Dalam waktu kurang dari 24 jam dana santunan sudah kita serahkan kepada istri sah korban Ibu Toyyibah yang di transferkan melalui rekening BRI atas nama ahli waris sebesar Rp. 50 Juta Rupiah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.

"Kecepatan pelayanan ini tentunya berkat kerjasama dan koordinasi aktif antara PT Jasa Raharja Cabang Papua dan Ditlantas Polda Papua," tambah Mulkan.

Korban mendapat santunan Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan dimana sumber dananya berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. (HumasJasaraharjaJayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel