Lakukan Penganiayaan di Abepura, BK Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Penyidik Saat Menyerahkan Tersangka ke Jaksa

Polresta Jayapura Kota,- Berkas perkara dinyatakan lengkap / P.21 karena lakukan tindak pidana Penganiayaan, seorang pelaku berinisial BK (30) diserahkan penyidik unit reskrim Polsek Abepura ke pihak Kejaksaan, Senin (4/4) siang.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan sesuai surat hasil penelitian berkas perkaranya.

Kapolsek mengatakan, Tersangka BK diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya bernama Oktovianus Taliti, S.H atas tindak pidana Penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Bilha (31) warga Belakang Koramil Distrik Abepura.

"Kejadian penganiayaan yang dilakukannya terjadi pada hari Selasa 15 Februari 2022 sekira Jam 23.30 Wit bertempat di Belakang Koramil Abepura Kelurahan Kota Baru Distrik Abepura," ucap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya tersebut BK disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0