-->

Syamsuddin Levi Ajak Badan Publik di Papua Lebih Terbuka Menyampaikan Informasi

Syamsuddin Levi Ajak Badan Publik Lebih Terbuka Menyampaikan Informasi.lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Komisi Informasi Papua mendorong badan publik di Bumi Cenderawasih untuk lebih terbuka menyampaikan informasi yang bersifat umum, untuk dikonsumsi masyarakat sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
 
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua, Syamsuddin Levi pada kegiatan Sosilisasi dan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik untuk media massa, yang dihadiri sejumlah wartawan di Kota Jayapura, Papua, Kamis, (7/4/2022).

Ia menilai, sampai saat ini, masalah yang sering ditemui masih adaya badan publik yang belum benar-benar terbuka dengan informasi secara umum. Dengan demikian, banyak informasi yang seharusnya diketahui publik, tidak bisa diakses oleh mereka.

"Media massa juga sering mengalami kendala mendapatkan informasi dalam pemberitaannya, apalagi informasi yang berhubungan dengan anggaran suatu badan publik".

"Karena itulah, kita dorong badan publik lebih terbuka dan disinilah kita minta peran media massa menjadi penting mewujudkan keterbukaan informasi," katanya.

Masih dikatakan, Syamsuddin, peran pers dengan undang-undangnya (UU Pers), dapat mendorong dan mendongkrak tingkat keterbukaan informasi publik masyarakat yang diinformasikan melalui media massa.

"Sedangkan posisi Komisi Informasi sebagai lembaga pengelola keterbukaan informasi publik, mempunyai kepentingan mendorong keterbukaan informasi dari seluruh stakeholder, terutama di lingkungan pemerintahan," jelas Syamsuddin, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi di Komisi Informasi Provinsi Papua.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Waly mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan jalan menuju era keterbukaan informasi dan penyelenggaraan negara yang transparan dan bertanggungjawab yang secara formal dijamin di dalam hukum nasional.

"Undang-undang ini melindungi hak publik untuk mengakses informasi serta memberikan mekanisme terhadap pelaksanaan hak-hak tersebut. Bukan hanya itu saja, mengatur juga kewajiban badan publik untuk memberikan akses informasi kepada publik," tuntasnya. (diskominfopapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel