Polresta Jayapura Kota Bekuk DY Bersama Barang Bukti Motor dan Ganja
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Lakukan penyelidikan terkait tindak pidana curanmor di wilayah Kota Jayapura, Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota kembali berhasil mengungkapnya dengan membekuk seorang pria berinisial DY (22) bertempat diseputaran Kompleks Rumah Sakit Jiwa Abepura, Selasa (21/6/2022) sore.
Penangkapan pelaku DY juga didasari atas Laporan Polisi Nomor : LP / 1384 / XI / 2020 / Papua / Res Jpr Kota / Sek.Abepura tanggal 01 November 2020 dengan pelapor bernama Supriadi warga Jalan Baru Abepura.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M mengatakan, penangkapan DY disertai dengan barang bukti sepeda motor milik korban jenis Yamaha X-Ride.
"Tim Resmob awalnya mendapatkan informasi tentang motor yang mencurigakan diseputaran Abepura, saat didalami tim kemudian berhasil membekuk DY bersama motor hasil curanmor yang ada padanya," ujar Kasat.
Lebih lanjut kata Kasat, saat dilakukan pengecekan fisik terhadap motor yang dicurigai itu benar adanya bahwa motor tersebut memiliki Laporan Polisi yang terdaftar di Polsek Abepura, DY dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif.
"Saat ditemui dan dilakukan pemeriksaan, pada DY juga didapati barang yang diduga merupakan Narkotik Golongan I Jenis Ganja yang dikemas didalam palstik klipper ukuran kecil sebanyak 5 plastik," terangnya.
AKP Handry menambahkan, DY mengakui bahwa SPM milik korban tersebut dicurinya pada 01 November 2020 lalu bertempat di depan Apotik Rahmat Pasar Lama Abepura, dimana saat ia melintas dengan temannya didapati SPM milik korban dengan posisi parkir dan terpasang kunci kontak.
"Melihat situasi tersebut DY kemudian mengambil motor milik korban secara diam-diam kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian. Motor tersebut digunakan DY untuk aktifitas sehari-harinya hingga dilakukan penangkapan terhadap dirinya," tandasnya.
"Kini DY bersama barang bukti SPM tersebut dan Narkotika jenis Ganja telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum, terkait kepemilikan Ganja akan kami koordinasikan dengan satuan Narkoba tentunya, sedangkan untuk rekannya yang menemani mencuri motor korban tersebut telah dikantongi identitasnya untuk dilakukan penangkapan," tutup AKP Handry. (HumasPolrestaJayapuraKota)