-->

Polsek Sentani Timur Selama 1 Bulan Kejar Residivis Pembunuh Wanita Dengan 22 Tikaman

Polsek Sentani Timur Selama 1 Bulan Kejar Residivis Pembunuh Wanita Dengan 22 Tikaman.lelemuku.com.jpg

SENTANI, LELEMUKU.COM - Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, M.H melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Dr. Yohan Ongge menyatakan sebulan lari dari kejaran Polisi, residivis yang juga pelaku pembunuhan akhirnya dibekuk Polisi pada Rabu (23/06/2022) malam, di Danau Sentani lebih tepatnya di Telaga Maya Sentani Timur Kab. Jayapura.

Berakhir sudah pelarian YH (35) setelah sebulan kabur dari kejaran Polisi, YH merupakan tersangka kasus pembunuhan yang menimpa seorang wanita NY (27), terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022, di Wafenambhele Kampung Nendali Distrik Sentani Timur, Kamis (23/06/2022) malam.

"Kasus ini perlahan berhasil diungkap Kepolisian Resor Jayapura berkat kerja keras dilapangan. Usai dibunuh korban ditinggalkan begitu saja dan ditemukan 3 hari berselang lebih tepatnya pada hari Sabtu (21/05/2022)," kata Kapolsek Sentani Timur Iptu Dr. Yohan Ongge, SH., MH didampingi Wakapolsek Iptu Iwan, SE dalam konferensi persi terkait kasus pembunuhan yang berlangsung di aula Mapolsek Sentani Timur Kab. Jayapura pada Jumat (24/06/2022) pagi.

Kronologis sebelum pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban. Awalnya pelaku dan beberapa orang teman mengkonsumsi miras di dekat kantor SAR Hawai Sentani, selanjutnya pelaku bersama seorang saksi menggunakan motor menuju pasar lama Sentani dan menemukan korban sedang berdiri di Pasar Lama. Saat yang sama pelaku berkomunikasi dengan korban dan mengajaknya untuk jalan menggunakan motor yang sama dengan berbonceng tiga, saksi dan korban membeli minuman keras jenis wisky robinson kemudian, baik pelaku, korban dan saksi berbonceng 3 melewati jalan Komba menuju Dapur Papua.

Ketika sampai di pertigaan Dapur Papua, Saksi menurunkan pelaku sama korban di pinggir jalan. Pelaku dan saksi kemudian berjalan menuju TKP tidak jauh dari pertigaan Jalan Dapur Papua keduanya miras sambil berbincang. Korban sempat minta pelaku untuk diantar kembali ke pasar lama, karena terlalu jauh dan pengaruhi miras pelaku tidak mau sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada penusukan terhadap korban dibagian punggung sebanyak 2 kali menggunakan badik. Tidak sampai disitu pelaku kembali menusuk kedua paha korban sebanyak 20 kali.

Akibat tusukan itu korban lemas dan jatuh terkapar. Saat itulah korban mulai melakukan aksi bejatnya membuka baju korban, merobek sampai korban dalam keadaan bugil. Selanjutnya pelaku meremas payudara korban, setelah meremas, pelaku memasukan tiga jarinya  ke kemaluan korban. tidak lama kemudian pelaku mengambil sebuah batu kecil dan memasukannya kedalam kemaluan korban sehingga membuatnya menjerit kesakitan. Karena menjerit pelaku kembali mengambil sebuah kayu memukul korban kurang lebih 10 kali. Melihat korban tak sadarkan diri dan banyak mengeluarkan darah, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan menumpangi kendaraan yang tengah melintas.

Kapolsek Sentani Timur Iptu Dr. Yohan Ongge, SH., MH menjelaskan bahwa YH merupakan tersangka utama pembunuhan seorang wanita pada bulan yang lalu di Wafenambhele Kampung Nendali Distrik Sentani Timur.

"Tersangka YH merupakan seorang residivis dari kasus yang sama yakni pembunuhan, terjadi pada Tahun 2017 silam di Kleoublouw Kampung Asei Kecil Distrik Sentani Timur Kab. Jayapura, sehingga YH tak segan - segan untuk menghabisi korbannya kali ini," katanya.

Iptu Dr. Yohan Ongge, SH., M.H menambahkan saat hendak ditangkap, tersangka YH berkali-kali kabur dari kejaran Polisi yang dibantu masyarakat dengan menceburkan diri kedalam danau dan berlari menuju gunung di dekat rumah makan Yougwa hingga ke arah telaga Maya lalu bersembunyi di danau.

"Kami ucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat setempat yang sudah ikut membantu menangkap YH," ucapnya.

"Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Sentani Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji yang dilakukannya, YH (35) terancam hukuman total maksimal 28 tahun penjara, sesuai dengan pasal 338 KUHP 12 Tahun penjara dan subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun serta subsider 291 ayat 1 dengan  ancaman hukuman 7 tahun penjara tentang pencabulan orang tidak berdaya," tutup Kapolsek Sentani Timur. (HumasPolresJayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel