-->

Polres Mimika Tangkap Pria 37 Tahun Diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Polres Mimika Tangkap Pria 37 Tahun Diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

TIMIKA, LELEMUKU.COM - Satuan resnarkoba Polres Mimika kembali berhasil menangkap satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Mimika pada Kamis (28/07/22).

Penangkapan seorang laki-laki berinisial "R.Z"(37) warga jalan pepaya Sp2 ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur, SH bersama 4 personelnya dirumah kediamannya sendiri. Selasa. (26/07/22) malam. 

Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita 2 (dua) plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) buah handphone.

Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, mengatakan penangkapan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika ini berawal dari laporan yang di terima dari warga kemudian personil melakukan profiling dan kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku.

"Dari hasil introgasi sementara pelaku membeli narkotika jenis sabu ini melalui sistem tempel untuk kemudian di jual kembali dan separuhnya untuk di gunakan pribadi" ucap kasihumas

Atas tindakan "R.Z"(37) telah melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Sementara pelaku telah di amankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. (HumasPolresMimika)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel