-->

JO Sembiring Pastikan Tak Ada Anggota TNI AD Bantu Kaburkan RHP

JO Sembiring Pastikan Tak Ada Anggota TNI AD Bantu Kaburkan RHP

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI J.O Sembiring pastikan tidak ada anggota TNI AD di jajarannya yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus kaburnya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi oleh KPK.

"Saya Danrem 172/PWY menyampaikan Bahwa kami TNI memiliki semangat yang sama untuk memberantas kasus Korupsi, sehingga adanya pemberitaan tersebut, tentunya menjadi perhatian kami Korem 172/PWY," kata dia.

Bahwa TNI dalam penegakkan kasus korupsi siap membantu pihak manapun yang berwenang dalam mengusut adanya dugaan kasus korupsi. 

"Sampai dengan saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan prajurit TNI membantu kaburnya RHP. Jajaran Kodam XVII/Cenderawasih turut mendukung pihak Polda Papua untuk mencari keberadaan RHP," lanjut dia.

Danrem 172/PWY siap bertanggung jawab apabila terbukti adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam membantu kaburnya Bupati Mamberamo Tengah.

"Tentunya akan dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku di TNI," tutup dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rilisnya mengatakan Dandim 1702 Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib diduga terlibat dalam upaya kaburnya RHP ke negara Papua Nugini (PNG) melalui Skow menuju Vanimo di Provinsi Sandaun.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (1/8/2021) mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk membantu menghadirkan anak buahnya dalam proses pemeriksaan kasus tersebut.

"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK. Kami berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud," sambung Ali.

Selain itu, KPK juga telah berkirim surat kepada pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi dalam pencarian keberadaan Ricky selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah sehingga tetap berjalan normal," ucap Ali.

Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 Ricky Ham Pagawak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juli 2022.

Ali menyatakan pihaknya masih terus mencari Ricky. Di antaranya dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan DPO tersebut.

"KPK mengimbau agar tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] dapat kooperatif untuk serahkan diri dan mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak turut membantu persembunyian tersangka karena itu diancam pidana Pasal 21 UU Tipikor," tutur Ali.

"Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," jelasnya.(Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel