-->

Pemilik Miras Oplosan di Jayapura, Hendri Poltak Sitorus Jadi DPO Polresta Jayapura

Pemilik Miras Oplosan di Jayapura, Hendri Poltak Sitorus Jadi DPO Polresta Jayapura

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Hendri Poltak Sitorus ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Jayapura Kota Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 870 / V / 2022 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, Tanggal 25 Mei 2022.

Ia terkait kasus Minuman Keras (Miras) oplosan yang telah mengakibatkan 6 warga dari Kota Sorong, Provinsi Papua Barat meninggal dunia.

Kapolresta Kota Jayapura Victor Mackbon menyatakan kasus miras oplosan ini diracik di Jalan Nangka, Santarosa, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

HPS yang merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong merupakan pemilik usaha yang awalnya ditetapkan sebagai saksi, namun karena terbukti terllibat statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka.

Diketahui keenam jenazah korban miras oplosan, yaitu Fatmawati Saweri, Viktor Tugerfai, Mei Sawai, Baltasar Tiberi, Loudyk Noride, Demianus Sawari dan Johana Elisabeth Sawai telah tiba di Sorong pada Jumat, 27 Mei 2022. 

Bagi Masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera menghubungi nomor telepon 081248419079 (Aiptu Sri Widodo) dan 082197834884 (Aiptu Dedes Sihombing). (HumasPolrestaJayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel