-->

Polisi di Sentani Tangkap Pria Penjanji Segepok Uang Senilai Rp50 Juta

Polisi di Sentani Tangkap Pria Penjanji Uang Senilai Rp50 Juta.lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Polisi tangkap seorang pria bernama MM (50) warga Jl Ops 7 Sereh, Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua akibat tindakannya melakukan penipuan dan penggelapan uang milik warga. 

Menurut Kapolsek Sentani Kota, AKP Rozikin, SH penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/200/VIII/2022/ SPKT / Sek sentani / Res Jayapura / Polda Papua pada 21 Agustus 2022 oleh korban yang bernama Natalia Mabel warga di Jalan Makendang, Sentani.

"Setelah memperoleh informasi tentang tindak pidana tersebut anggota Polsek Sentani Kota bergerak ke TKP dan kemudian dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik berkesimpulan bahwa pelaku sudah memenuhi unsur dari pasal yang dipersangkakan, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan," kata dia dalam konferensi pers pada Selasa 23 Agustus 2022 di Mapolsek Sentani Kota.

Modus operandi yang dilakukan pelaku, kata kapolsek adalah dengan penyamar sebagai orang pintar (paranormal) dengan cara melakukan pembersihan mahluk halus pada diri korban dengan mencuci kaki korban dalam sebuah wadah (bakom) untuk membersihkan roh-roh jahat dalam tubuh korban sehingga korban dapat memperoleh kebahagiaan dalam hidupnya.

"Selanjutnya pelaku menawarkan kepada korban untuk memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar dengan cara digandakan. Namun sebelumnya korban harus mempunyai modal pokok. Setelah pelaku menerima uang dari korban, pelaku menjanjikan utuk menjadikan uang tersebut Rp1.800.000,00 selanjutnya pelaku mempergunakan uang tersebut," sambung dia.

Pada tanggal 26 Juli 2022 pelaku datang lagi ke kios tempat kerja saksi atas nama Kristina Mabel dan membawa sebuah tumpukan barang yang di isi dalam kantong plastik hitam.

"Pelaku kemudian mengatakan kepada saksi Kristina bahwa ia akan memberikan modal usaha sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang dibagikan Rp30 juta untuk saksi dan Rp20 juta untuk adik saksi, dengan syarat saksi mencari sebuah tas yang bisa dikunci. Setelah itu saksi memberikan sebuah tas sekolah anak berwarna hijau kepada pelaku, selanjutnya pelaku memasukkan bungkusan tersebut menguncinya dengan gembok kedalam tas kemudian uang diserahkan dalam dua tahap," jelas kapolsek.

Menyadari dirinya telah ditipu, korban bersama saksi kemudian melaporkan hal ini kepada polisi dengan membawa barang bukti 3 (tiga) unit koper yang berisikan kertas bungkus nasi yang sudah dipotong-potong seperti ukuran uang kertas yang sudah terikat rapi dengan menggunakan karet gelang.

AKP Roziki mengatakan penahanan selama 20 hari dilakukan terhadap tersangka, setelah dimintai keterangan korban dan para saksi-saksi serta barang bukti yang diperoleh sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun," tutup dia. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel