-->

9 Pedagang Miras Ilegal di Entrop Ditertibkan Polresta Jayapura Kota

Pedagang Miras Ilegal di Entrop Ditertibkan Polresta Jayapura Kota

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Lakukan penertiban perederan minuman keras ilegal di Kota Jayapura, Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota amankan sembilan orang terduga pelaku perdagangan miras tanpa ijin yang biasa beroperasi diseputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dan Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat gelar Jumap Pers di Mapolresta, Kamis (1/9/2022) pagi.

Kapolresta KBP Victor Mackbon mengatakan, pihaknya bergerak berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 312 miras berbagai jenis diantaranya, 22 kaleng Bir Bintang Jumbo, 6 botol Vodka, 19 botol Anggur Merah, 9 botol Whiskey Robinson, 8 botol Jenever, 8 botol Anggur Merah Javan, 22 botol Anggur Merah Kawa-Kawa, 11 botol Anggur Merah Gold, 6 botol Vodka Iceland, 2 botol Mansion House, 62 kaleng Bir Bintang, 68 botl Bir Bintang, 1 kaleng Bir Hitam, 49 kaleng Heineken dan 19 botol Bir Hitam Guinnes," ungkapnya.

Lebih lanjut KBP Victor Mackbon menuturkan, kegiatan pengungkapan ini bagian dari pada penertiban miras ilegal yang ada di Kota Jayapura oleh Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bersama Polsek jajaran.

"Para pelaku menjual ditempat yang tidak berijin, dipinggir jalan dan ditawarkan pada jam-jam kecil, dimana toko resmi sudah tutup. Kode yang di gunakan yakni Ada-Ada," terangnya.

Pasal yang dikenakan atas perbuatan mereka yakni Pasal 23 Ayat (1) dan (2) Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014. "Ini menjadi bagian dari tugas Satpol-PP bersama Korwas PPNS, jadi kami membantu menegakkan Perda yang ada, dimana hukumannya yakni kurungan selama enam bulan dan atau denda sebesar lima puluh juta rupiah," pungkasnya.

Untuk proses selanjutnya, pihaknya akan melakukan rumusan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada para pelaku diawal, jika masih melakukan peredaran diluar aturan akan diberikan sangsi lebih tegas dengan hukuman yang berat yakni UU Perdagangan.

"Kita berharap setelah kejadian ini semuanya berubah, karena dampak dari miras ini di Kota Jayapura cukup signifikan terhadap kematian maupun penganiayaan," tandasnya.

Pihaknya berharap setelah melihat kejadian diamnkannya sembilan orang tersebut dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama. "Karena kami akan terus melakukan penyelidikan di lapangan," imbuhnya.

"Komitmen kami jika ada oknum yang terlibat maka akan diberikan tindakan tegas, masyarakat saja kami tindak apalagi anggota kami sendiri, silahkan laporkan jika mengetahui informasi tersebut," tutup Kapolresta KBP Victor Mackbon.

Kesembilan pelaku tersebut diantaranya dua perempuan yakni T (38) dan MM (32) sedangkan sisanya 7 pria yakni MA (27), AA (31), DY (31), IT (19), I (20), EB (45) dan JS (52). (HumasPolrestaJayapuraKota)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel