-->

Mantan Warga Binaan Lapas Abepura Terima Sertifikat Perseroan Perorangan

Mantan Warga Binaan Lapas Abepura Terima Sertifikat Perseroan Perorangan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Sebanyak satu orang dari 5 mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Abepura yang ada di Papua mendapatkan sertifikat perseroan perseorangan atas keahlianya yang dimiliki usai bebas menjalani hukumannya.

Dengan memperoleh sertifikat perseroan perorangan 1 mantan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Abepura Wahab Musi, ini mendorong  peningkatkan kepercayaan diri para mantan narapidana yang lain Mereka diharapkan lebih berani bersaing dan memposisikan diri sebagai seorang pelaku ekonomi yang handal ke depannya di masyarkat khususnya di Papua.

Mantan Warga Binaan Pemasyarakatan Wahab Musi pendiri PT Sitna Jaya Utama usai menerima sertifikat pendaftaran Perseroan perorangan dari kakanwil kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba di dampingi oleh Kadiv Yankumham Muhammad Mufid dengan Nomor sertifikat AHU 036524.AH.01.30.Tahun 2022, Kepada Tim humas Kanwil Kumham Papua Wahid Musi pendiri PT Sitna Jaya Utama menyampaikan dengan mendaftar Perseorang perorangan ini ia berharab kedepan dengan keahliannya usai mengikuti beberapa pelatihan bersama balai jasa kontruksi kota jayapura ini dapat di kembangkan.

"Saya berharap dengan dikeluarkannya sertifikat Perseroan Perseorangan ini kedapannya dapat di pergunakan sebagaimana mestinya, serta di mata masyarakat dapat menilai bahwa seorang mantan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat berkembang dan bersaing ditengah masyarakat khususnya di Papua." Jelas Wahab Musi pada 06 September 2022.

Adapun usaha yang di kembangkan dari salah satu mantan Warga Binaan Pemasyarakatan Wahab Musi ia servis AC, cuci AC, Servis Mesin Cuci dan Servis Kulkas serta alat alat eletronik serta tukang bangunan dan lain sebagainya Modal usahanya 10 juta untuk mengusung usaha ini, Wahab sangat berterima kasih kepada kanwil kemenkumham Papua yang mana pendaftaran Perseorang perorangan ini tidak di pungut biaya apa pun alias gratis dalam waktu 30 menit proses hingga sertifikatnya di berikan.

Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba menyampaikan bahwa kantor wilayah melayani pendaftaran Perseorang perorangan termasuk juga mantan narapidana kakanwil sangat berterima kasih kepada Wahab Musi yang baru saja bebas dari lapas Abepura tapi dengan komitmennya dengan tekatnya dan dengan kemampuannya untuk datang dan daftar Perseorang perorangannya di kanwil Kemenkumham Papua untuk itu kakanwil beserta jajaran akan mengawal bersama sama pendaftaran Perseorang perorangan dan mendorong usaha para mantan Warga Binaan Pemasyarakatan dan juga masyarakat yang ingin. Mendaftar.

"Kami berharap pemerintah provinsi papua bisa mendorong usaha usaha dari mantan Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah bebas dan ingin mendaftar Perseorang perorangan ini bisa di dukung dengan kegiatan pembinaan termasuk modal usaha sehingga mantan Warga Binaan Pemasyarakatan ini memiliki produktifitas kinerja yang baik kepada masyarakat." Pungkas Anthonius M Ayorbaba. (humaskemenkumhampapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel