Posotif Covid-19, Kasrul Selang Ungkap Hasil Rapid Test Pasutri di Saparua
Posotif Covid-19, Kasrul Selang Ungkap Hasil Rapid Test Pasutri di Saparua |
- Posotif Covid-19, Kasrul Selang Ungkap Hasil Rapid Test Pasutri di Saparua
- Yudi Handono, Zainuddin dan Andi Nurka Sepakat Gelar Sidang Secara Online di Maluku
- Yudi Handono, Zainuddin dan Andi Nurka Sepakat Gelar Sidang Secara Online di Maluku
- Kasrul Selang Bantah Informasi Meninggalnya Satu Pasien PDP di Kota Ambon
- Cegah Covid-19, David Lekatompessy Bebaskan 44 Warga Binaan di Lapas Kelas III Saumlaki
- Tim Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Malra Ungkap 2 ODP dan 1 PDP
- Annisa Yudhoyono Bagi Foto Tiga Generasi, Bersama Ibu dan Nenek
- Silwanus Sumule Umumkan 18 Pasien Positif Corona di Papua
- Notanubun Tetap Pantau 2 ODP dan 1 PDP di Malra
- DPPAD Papua Perpanjang Libur Sekolah Hingga 13 April 2020
Posotif Covid-19, Kasrul Selang Ungkap Hasil Rapid Test Pasutri di Saparua Posted: 05 Apr 2020 09:37 AM PDT AMBON, LELEMUKU.COM – Dua pasangan suami-istri di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dinyatakan positif terpapar Coronavirus Disease 19 (Covid-19) berdasarkan hasil tes cepat atau menggunakan Rapid Test Covid-19. "Ada dua PDP (pasien dalam pengawasan) di Kecamatan Saparua, yang dari hasil Rapid Test, sekali lagi dari hasil Rapid Test atau tes cepat menunjukan reaktif. Itu berarti positif. Pasiennya sekarang sudah masuk rumah sakit," kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Minggu (5/4) malam. Dikatakannya, kedua pasien tersebut adalah pasangan suami-istri yang merupakan pelaku perjalanan dari Sulawesi Tenggara, belum lama ini. "Jadi, mereka ini punya riwayat perjalanan dari Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu," kata Kasrul yang juga adalah Sekda Provinsi Maluku. Sebelumnya, kedua Pasutri ini mengeluhkan rasa sesak nafas dan gejala lainnya. Karena baru melakukan perjalanan dari luar daerah yang masuk zona merah, dan menunjukkan gejala awal Covid-19, keduanya pun dinyatakan sebagai PDP. Meskipun telah dinyatakan positif berdasarkan hasil Rapid Test Covid-19, jelas Kasrul, namun secara medik, spesimen keduanya harus diperiksa lagi di Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Labkes di Jakarta. "Rapid Test ini positif, sama seperti yang kita beritakan kemarin (pasien di RST Ambon, red). Kalau Rapid Test positif, maka kita akan konfirmasi lagi dengan PCR. Itu akan kita lalukan besok, mudah-mudahan lancar," kata Kasrul. Dijelaskannya, sejak mendapat kabar hasil Rapid Test di Saparua, tim Gugus Tugas Provinsi Maluku langsung bergerak tadi sore menuju Saparua untuk melakukan evakuasi kedua pasien tersebut. Selain itu, lanjut Kasrul, di rumah Pasutri yang kini telah diisolasi itu, ada sekitar empat atau lima orang yang kini juga telah diisiolasi. "Mereka akan kita uji pakai Rapid Test juga, dan jika mereka positif maka kita akan bawa semuanya ke Ambon besok. Tadi saya sudah informasikan kepada petugas yang kesana, semua tergantung dokter. Kalau misalnya kondisinya lebih buruk, mungkin lebih baik lebih cepat dibawa ke sini (Ambon, red)," tandasnya. Semua anggota keluarga dari Pasutri ini, kata Kasrul, akan menjalani Rapid Test Covid-19. Sebab, lanjut dia, saat melakukan perjalanan dari Sulawesi Tenggara, bukan kedua Pasutri itu saja, tapi juga ada beberapa orang didalamnya. "Jadi kita Rapid Test keluarga yang ada di dalam rumah, karena mereka melakukan perjalanan itu ada beberapa orang . Tidak hanya suami istri ini saja," jelasnya. Pada kesempata itu, Kasrul juga mengimbau agar masyarakat tidak memberikan stigma negatif kepada pada ODP maupun PDP. Dijelaskannya, virus ini tidak menular begitu saja lewat udara, kecuali ada orang yang bersin atau batuk sehingga ada percikan cairan tubuh atau droplet. "Makanya kita jaga jarak 1,5 meter hingga 2 meter. Kita jangan menstigma yang berlebihan kepada pasien ini, kepada keluarganya, bahkan lingkungannya," pintanya. Paling penting sekarang ini, kata Kasrul, masyarakat harus patuh pada aturan-aturan yang telah dikeluarkan pemerintah, tetap jaga jarak, dan menjaga lingkungannya masing-masing. "Kalau ada orang yang baru melakukan perjalanan dari daerah yang masuk zona merah, yakni sudah terpapar virus ini, maka segera lapor diri ke RT dan pemerintah setempat. Kemudian ikuti anjuran-anjuran dari pemerintah setempat. Sekali lagi, kami harap kita tidak perlu panik yang berlebihan. Tapi kita waspada dan ikuti aturan yang sudah disampaikan pemerintah," tegasnya. (HumasMaluku) |
Yudi Handono, Zainuddin dan Andi Nurka Sepakat Gelar Sidang Secara Online di Maluku Posted: 05 Apr 2020 08:37 AM PDT AMBON, LELEMUKU.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Maluku, Yudi Handono, SH.,MH, bersama Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, Dr. H. Zainuddin, SH.,M.Hum, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Drs. Andi Nurka, SH.,MH., menandatangani Kesepakatan Bersama pelaksanaan sidang secara online dengan menggunakan media video conference, bertempat di ruang kerja Kajati Maluku, Selasa (31/03/2020) Tujuan kesepakatan bersama ini adalah sebagai bentuk koordinasi yang sinergis antara instansi penegak hukum dalam upaya memberikan kepastian hukum dengan tetap melaksanakan proses persidangan terhadap penanganan perkara secara aman, efisen serta tetap menjalankan protokol kesehatan dalam situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kajati Maluku usai penandatanganan kesepakatan bersama ini menyampaikan beberapa hal penting diantaranya pertama, persidangan online ini dilaksanakan dengan tetap mengacu kepada ketentuan Hukum Acara Pidana dan berpedoman kepada asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Kedua, tugas dan fungsi para pihak sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang tetap dijalankan dalam pelaksanaan sidang online ini. Lebih lanjut Kajati memberikan apresiasi bagi beberapa Kejaksaan Negeri di Wilayah hukum Kejati Maluku yang telah melaksanakan sidang online sejak, Senin (30/03/2020), serta berharap agar Kejari lainnya yang belum melaksanakan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Rutan/Lapas di wilayah hukumnya masing-masing untuk melaksanakan sidang secara online. Selesai penandatanganan kesepakatan bersama, baik Kajati Maluku, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, maupun Kakanwil Kemenkum HAM Maluku menyaksikan jalannya sidang online perkara Pidum dari ruang kerja Kajati Maluku dengan menggunakan aplikasi zoom. Acara penadatanganan kesepakan bersama ini dihadiri oleh Wakajati Maluku, Dr.Undang Mugopal, SH.,M.Hum, Para Asisten, dan Ketua Pengadilan Negeri Ambon. (KejatiMaluku) |
Yudi Handono, Zainuddin dan Andi Nurka Sepakat Gelar Sidang Secara Online di Maluku Posted: 05 Apr 2020 05:07 AM PDT AMBON, LELEMUKU.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Maluku, Yudi Handono, SH.,MH, bersama Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, Dr. H. Zainuddin, SH.,M.Hum, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Drs. Andi Nurka, SH.,MH., menandatangani Kesepakatan Bersama pelaksanaan sidang secara online dengan menggunakan media video conference, bertempat di ruang kerja Kajati Maluku, Selasa (31/03/2020) Tujuan kesepakatan bersama ini adalah sebagai bentuk koordinasi yang sinergis antara instansi penegak hukum dalam upaya memberikan kepastian hukum dengan tetap melaksanakan proses persidangan terhadap penanganan perkara secara aman, efisen serta tetap menjalankan protokol kesehatan dalam situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kajati Maluku usai penandatanganan kesepakatan bersama ini menyampaikan beberapa hal penting diantaranya pertama, persidangan online ini dilaksanakan dengan tetap mengacu kepada ketentuan Hukum Acara Pidana dan berpedoman kepada asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Kedua, tugas dan fungsi para pihak sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang tetap dijalankan dalam pelaksanaan sidang online ini. Lebih lanjut Kajati memberikan apresiasi bagi beberapa Kejaksaan Negeri di Wilayah hukum Kejati Maluku yang telah melaksanakan sidang online sejak, Senin (30/03/2020), serta berharap agar Kejari lainnya yang belum melaksanakan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Rutan/Lapas di wilayah hukumnya masing-masing untuk melaksanakan sidang secara online. Selesai penandatanganan kesepakatan bersama, baik Kajati Maluku, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, maupun Kakanwil Kemenkum HAM Maluku menyaksikan jalannya sidang online perkara Pidum dari ruang kerja Kajati Maluku dengan menggunakan aplikasi zoom. Acara penadatanganan kesepakan bersama ini dihadiri oleh Wakajati Maluku, Dr.Undang Mugopal, SH.,M.Hum, Para Asisten, dan Ketua Pengadilan Negeri Ambon. (KejatiMaluku) |
Kasrul Selang Bantah Informasi Meninggalnya Satu Pasien PDP di Kota Ambon Posted: 05 Apr 2020 03:07 AM PDT AMBON, LELEMUKU.COM – Beredarnya informasi terkait meninggalnya seorang Pasien Dalam Perawatan (PDP) di Rumah Sakit Latumeten Ambon dibantah oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang. Kepada para awak media, Minggu (5/4/2020), Ketua Gustu Promal mengatakan, informasi yang diberitakan adalah HOAX. "Itu HOAX, saya sudah cek di RST pasiennya masih dalam perawatan," kata Ketua. Dirinya meminta kepada para awak media, untuk selalu mengkonfirmasi pemberitaan sebelum ditayangkan agar tidak menimbulkan keresahan, apalagi dalam kondisi-kondisi seperti ini. "Selalu konfirmasi, karena kondisi sekarang sangat sensitif dan dapat menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat," ucapnya. Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Ambon, dr.Wendy Pelupessy, bahwa pasien tersebut masih dalam perawatan. "Pasien tersebut masih dalam perawatan di RST Latumeten, dan informasi yang kami dapatkan, keadaan umum pasien semakin membaik. Jangan percaya informasi yang mengatakan pasien tersebut meninggal," kata Kadis. Diketahui, Pasien PDP yang sementara dirawat RST tersebut belum dapat dipastikan Positive karena hasil SWAB Test (PCR) pasien tersebut masih dalam pemeriksaan di Jakarta. (DiskominfoAmbon) |
Cegah Covid-19, David Lekatompessy Bebaskan 44 Warga Binaan di Lapas Kelas III Saumlaki Posted: 05 Apr 2020 12:07 AM PDT SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku telah membebaskan sebanyak 44 warga binaan dengan status asimilasi atau proses pembinaan tahanan anak dalam kehidupan bermasyarakat pada Sabtu (04/04/2020). Menurutnya Kepala Lapas Kelas III Saumlaki, David Lekatompessy hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham), Prof. Yasonna Laoly melalui Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, yaitu pembebasan sekitar 30 ribu tahanan dalam rangka pencegahan penyebaran Pandemic Virus Corona atau Novel Coronavirus (Covid-19) di Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan (Rutan). "Kami berharap warga binaan yang mendapatkan hak asimiliasi rumah dapat membantu Pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan dirumah saja. Kegiatan ini tidak dipungut biaya, mohon syukuri kesempatan ini dengan hal-hal yang baik," harap dia kepada Lelemuku.com pada Minggu (05/04/2020). Lekatompessy mengungkapkan bahwa ke-44 narapidana tersebut telah memenuhi syarat dengan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani masa pidana paling singkat tiga bulan. Kemudian selepas melakukan asimilasi di rumah akan mendapankan pembinaan dan pengawasan oleh Badan Pengawasan. "Mereka sudah memenuhi syarat dengan menjalani masa tahanan dua per tiga batasnya tanggal 31 desember 2020. Mereka yang keluar itu tidak termasuk tindak pidana khusus, seperti tipikor, teroris dan lainya. Kalau untuk tipikor jika bisa melunasi uang pengganti akan diusul haknya dimaksud. Tetapi untuk lapas saumlaki tipikornya ada satu narapidana dan biaya ganti ruginya hingga dua milyar, sehingga mungkin yang bersangkutan juga tidak sanggup melunasi," ungkapnya. (Laura Sobuber) |
Tim Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Malra Ungkap 2 ODP dan 1 PDP Posted: 04 Apr 2020 11:07 PM PDT LANGGUR, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan laporan terkait Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara dilaksanakan di Media Center Kantor Bupati Baru, Jl. Abraham Koedoeboen, Sabtu, (4/4/2020). Sekretaris Gugus Tugas, Dr. K. Notanubun, M.Kes melaporkan, pada hari Jumat, (3/4) bahwa dilakukan Pemeriksaan Rutin bagi penumpang Maskapai Penerbangan Wings Air pada Bandar Udara Karel Sadsuitubun Langgur dengan jumlah penumpang yang diperiksa 74 Orang, dengan hasil pemeriksaan NEGATIVE (tidak ditemukan gejala penderita Covid-19). Pemeriksaan Rutin juga dilakukan di Pelabuhan Motor Watdek sebanyak 56 Penumpang, hasil pemeriksaan NEGATIVE (tidak ditemukan gejala penderita Covid-19). Pada hari yang sama, Pukul 08.30 WIT dilakukan Penyemprotan Disinfektan di beberapa Lokasi Karantina Mandiri dan Rumah Warga di Daratan Kei Kecil antara lain : Wearsten, Kolser, Ohoibun Pantai, Ibra, Wain Raja, Watngon, Rumat, Rat, Abean, Mastur, Garara, Ngurwul, Elar Let, Elar Lamagorang, Elar Ngursoin, Ohoidertutu, Sumlain, Ohoiren, Ohoira, Watngil, Wab, Ohoibadar, Madwat, Wirin, Ngursit dan Tetoat yang melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Maluku Tenggara. Sekretaris Gugus Tugas menambahkan, Pelaku Perjalanan yang melaksanakan Karantina Mandiri sebanyak 458 dapat disampaikan terdapat 7 Pelaku Perjalanan yang ikut Karantina Mandiri di Hotel Langgur dan yang lainnya di Rumah Keluarga, Ohoi dan Kecamatan dilakukan Pengawasan oleh Puskesmas, Camat setempat dibawah pengawasan Tim Gugus Tugas. Ia berharap, kesadaran diri Pelaku Perjalanan untuk memenuhi SOP Isolasi/Karantina Mandiri dan dihimbau untuk semua masyarakat melakukan pemantauan Pelaku sehingga benar-benar melakukan Physical Distancing, tetap tinggal dalam rumah, jaga jarak dan tidak bersentuhan fisik serta melakukan perilaku Hidup Bersih. "Hingga hari ini, Pukul 11.00 WIT di Kabupaten Maluku Tenggara terdapat 2 ODP (Orang Dengan Pemantauan) dan 1 PDP dengan rincian; ODP 01 Jenis Kelamin Perempuan, umur 38 Tahun beralamat di Watdek, telah dilakukan Pemeriksaan ulang tanggal 26 Maret 2020 dan hasilnya membaik. Saat ini sementara Rawat Jalan dengan Riwayat Perjalanan dari Luar Negeri (Abu Dhabi)," ujar dia. Diungkapkan ODP 01 ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2020.; ODP 02 Jenis Kelamin Laki-Laki, Umur 51 Tahun beralamat di Wearsten telah dilakukan pemeriksaan ulang tanggal 27 Maret 2020 dan hasilnya membaik, yang bersangkutan sementara Rawat Jalan dengan Riwayat Perjalanan dari Luar Daerah (Jawa-Bali). ODP 02 ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2020 Selanjutnya PDP 01 dengan Jenis Kelamin Perempuan Umur 27 Tahun beralamat di Langgur saat ini dilakukan Pelayanan Rawat Jalan. PDP 01 Kontak Erat dengan keluarga yang baru tiba dari Bandung tanggal 16 Maret 2020. PDP 01 ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2020. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dengan RDT pada 9 Orang yang merupakan pasien yang telah dirawat yang kontak erat dengan ODP dan PDP dan hasilnya NEGATIVE. Kedua ODP dan 1 PDP tersebut tetap dilakukan pemantauan selama 14 hari untuk dilakukan pemeriksaan ulang. (HumasMalra) |
Annisa Yudhoyono Bagi Foto Tiga Generasi, Bersama Ibu dan Nenek Posted: 04 Apr 2020 11:07 PM PDT JAKARTA, LELEMUKU.COM – Annisa Yudhoyono menunjukkan foto tiga generasi dirinya bersama ibu dan sang neneknya. Ia mengatakan foto tersebut diambil saat tahun 2010 lalu. Anissa menyebutkan bahwa neneknya bernama Maghrita dipanggil Rita yang merupakan perpaduan dari Ibu asal Malang dan ayah asal Belanda serta berjanji akan menceritakan kisah hidup sang nenek. "Pagi, menemukan harta karun! Foto saya dengan Bunda dan almarhumah Eyang Putri, 3 generasi di tahun 2010," tulis dia di Instagramnya saat dikutip Lelemuku.com. Annisa pun menambahkan akan membagikan foto empat generasi bersama anak tercintanya, Aira. "Sayang sekali aku belum punya foto lengkap berempat dengan Aira sekalian bisa 4 generasi. Perasaan pernah foto deh dulu, maklum HP dulu belum secanggih sekarang jadi dulu ini khusus bawa kamera digital kemana-mana," tambahnya. (Laura Sobuber) |
Silwanus Sumule Umumkan 18 Pasien Positif Corona di Papua Posted: 04 Apr 2020 11:07 PM PDT JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Papua merilis data terbaru per Sabtu (4/4/2020), dimana terjadi penambahan jumlah kasus positif menjadi 18. ⠀ |
Notanubun Tetap Pantau 2 ODP dan 1 PDP di Malra Posted: 04 Apr 2020 11:07 PM PDT LANGGUR, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malra menyampaikan laporan kinerja per Sabtu (03/04/2020) langsung dari Media Center Kantor Bupati Baru di Jalan Abraham Koedoeboen. Sekretaris Gugus Tugas, Dr. K. Notanubun, M.Kes melaporkan bahwa pihaknya selalu rutin lakukan Pemeriksaan bagi penumpang Maskapai Penerbangan Wings Air pada Bandar Udara Karel Sadsuitubun Langgur dengan jumlah penumpang yang diperiksa 74 Orang, dengan hasil pemeriksaan negatif atau tidak ditemukan gejala penderita Covid-19, Pelabuhan Motor Watdek sebanyak 56 Penumpang dengan hasil pemeriksaan negatif. Pada pukul 08.30 WIT dilakukan juga Penyemprotan disinfektan di beberapa Lokasi Karantina Mandiri dan Rumah Warga di Daratan Kei Kecil antara lain di Wearsten, Kolser, Ohoibun Pantai, Ibra, Wain Raja, Watngon, Rumat, Rat, Abean, Mastur, Garara, Ngurwul, Elar Let, Elar Lamagorang, Elar Ngursoin, Ohoidertutu, Sumlain, Ohoiren, Ohoira, Watngil, Wab, Ohoibadar, Madwat, Wirin, Ngursit dan Tetoat yang melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Sekretaris Gugus Tugas menambahkan, Pelaku Perjalanan yang melaksanakan Karantina Mandiri sebanyak 458 dapat disampaikan terdapat 7 Pelaku Perjalanan yang ikut Karantina Mandiri di Hotel Langgur dan yang lainnya di Rumah Keluarga, Ohoi dan Kecamatan dilakukan Pengawasan oleh Puskesmas, Camat setempat dibawah pengawasan Tim Gugus Tugas. Ia berharap, kesadaran diri Pelaku Perjalanan untuk memenuhi SOP karantina Mandiri dan imbau untuk semua masyarakat melakukan pemantauan Pelaku sehingga benar-benar melakukan Physical Distancing, tetap tinggal dalam rumah, jaga jarak dan tidak bersentuhan fisik serta melakukan perilaku Hidup Bersih. Tepat Pukul 11.00 WIT di Malra terdapat 2 ODP (Orang Dengan Pemantauan) dan 1 PDP dengan rincian 01 Jenis Kelamin Perempuan, umur 38 Tahun beralamat di Watdek, telah dilakukan Pemeriksaan ulang tanggal 26 Maret 2020 dan hasilnya membaik. Saat ini sementara Rawat Jalan dengan Riwayat Perjalanan dari Luar Negeri (Abu Dhabi) Sedangkan ODP 02 Jenis Kelamin Laki-Laki, Umur 51 Tahun beralamat di Wearsten telah dilakukan pemeriksaan ulang tanggal 27 Maret 2020 dan hasilnya membaik, yang bersangkutan sementara Rawat Jalan dengan Riwayat Perjalanan dari Luar Daerah (Jawa-Bali). PDP 01 Jenis Kelamin Perempuan Umur 27 Tahun beralamat di Langgur saat ini dilakukan Pelayanan Rawat Jalan. PDP 01 Kontak Erat dengan keluarga yang baru tiba dari Bandung tanggal 16 Maret 2020. Kedua ODP dan 1 PDP tersebut tetap dilakukan pemantauan selama 14 hari untuk dilakukan pemeriksaan ulang. (HumasMalra) |
DPPAD Papua Perpanjang Libur Sekolah Hingga 13 April 2020 Posted: 04 Apr 2020 09:37 PM PDT JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua memperpanjang libur sekolah hingga 13 April 2020 mendatang. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 2 April 2020, sebagai respon atas merebaknya pandemi Covid-19 diseluruh Papua, bahkan Indonesia. "Keputusan ini diambil dengan memperhatikan surat edaran Bapak Gubernur dan hasil pertemuan kepala daerah bersama Forkompinda Papua maupun Bupati/ Walikota". "Sehingga masa belajar dirumah yang sebelumnya hanya sampai dengan 9 April 2020, diperpanjang hingga 13 April 2020," terang Kepala DPPAD Provinsi Papua, Christian Sohilait, Jumat (4/3). Kendati memperpanjang libur sekolah, dia mengimbau para guru agar aktif menerapkan aktivitas belajar online bersama para murid. Para guru dan murid pula, sambung dia, dilarang mengunjungi tempat-tempat umum seperti mall, pusat-pusat perbelanjaan, bioskop, tempat-tempat wisata serta tidak boleh nongkrong atau berkumpul di suatu tempat. Bila ditemukan, pihaknya tak segan-segan memberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku "Sebab saat ini kan Pemprov Papua masih memberlakukan social distancing. Sehingga kesempatan libur ini jangan dipakai untuk hal yang melanggar ketentuan pemerintah". "Intinya kita minta para guru ikut memantau dan memastikan muridnya berada di rumah. Sekaligus menjadwalkan kembali proses belajar mengajar mulai 14 April 2020 mendatang," tutup ia. (DiskominfoPapua) |
You are subscribed to email updates from #Lelemuku | Berita Lelemuku - Berita Terbaru dan Terkini. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |