-->

Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pejabat Pengganti Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan

Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pejabat Pengganti Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.lelemuku.com.jpg

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH MH, sebagai Penjabat Gubernut Papua Barat.

Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemendagri, Cecep Sutiawan melalui surat pemberitahuan bernomor B-170/Kemensetneg/D-3/AN.00.00/01/2022 tanggal 26 April 2022 menyatakan bahwa penetapan Zudan Fakrulloh sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat ini tertuang pada Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 10/P Tahun 2022 pada tanggal 26 April 2022.

Zudan Fakrulloh yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Kapendudukan dan Pencatatan Sipil ini akan menggantikan Drs. Dominggus Mandacan sebagai Gubernur Papua Barat dan Mohammad Lakotani, SH, M.Si, sebagal Wakil Gubernur Papua Barat yang masa jabatannya telah berakhir pada 12 Mei 2022.

Selain menjadi penjabat Gubernur Papua Barat, Zudan Fakrulloh pernah menjadi penjabat Gubernur Gorontalo masa jabatan 28 Oktober 2016 hingga 12 Mei 2017. Ia dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 27 Oktober 2016

Zudan Fakrulloh lahir pada 24 Agustus 1969 di Sleman, DI Yogyakarta. Dengan pendidikan S1 ditempuh pada tahun 1988–1992 dari FH UNS. S2 Magister Hukum ditempuh tahun 1993–1995 dari Program Magister Hukum Undip dan Program Doktor Hukum juga ditempuh dari kampus yang sama pada tahun 1996–2001.

Ia menjadi CPNS di Badan Diklat pada tanggal 1 April 1999 untuk diarahkan menjadi Widyaiswara. Hingga pada bulan Desember 2002 ia mendapatkan tugas dengan menjabat sebagai eselon IV di Badan Diklat Kemdagri yang bertugas untuk menyusun kebijakan pengelolaan STPDN dan IIP yang kemudian digabung menjadi IPDN. 

Tanggal 25 Juni 2008 mendapat penugasan baru ke Biro Hukum Setjen Kemdagri sebagai Kepala Bagian Penyusunan Perundang-undangan. Kemudian pada bulan September 2010 ditugaskan sebagai Plt. Kepala Biro Hukum Kemdagri dan dilantik sebagai Kepala Biro Hukum Kemdagri pada tanggal 9 November 2011. 

Zudan Fakrulloh merupakan ahli di bidang Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum. Berkat keahliannya di bidang tersebut, ia dianugerahi sebagai Guru Besar Termuda dalam komunitas intelelektual Ilmu Hukum Indonesia dalam usia 35 tahun. Saat ini ia masih terus mengajar di berbagai kampus di Indonesia. 

Selain sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri, saat ini juga sebagai Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang memiliki anggota lebih dari 4,2 juta ASN. 

Sepanjang karirnya di Kemendagri, Zudan banyak memberi warna dalam proses legislasi di Indonesia dengan menjadi tim penyusun Rancangan Undang-Undang. Setidaknya, ada 18 undang-undang dan berbagai peraturan yang ikut ia bidani. Di antaranya, UU Pemerintahan Daerah, UU Desa, UU Pemilu Presiden dan UU Pemilu Legastif. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel