-->

Aniaya Adik Kandung, HJ Diancaman Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun

Aniaya Adik Kandung, HJ Diancaman Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penyidik unit reskrim Polsek Abepura serahkan seorang tersangka pria berinisial HJ ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (30/5/2022) siang.

Penyerahan tersangka HJ atas tindak pidana Penganiayaan yang dilakukannya terhadap adik kandungnya bernama Erson Jikwa yang mana Berkas Perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka HJ tersebut ke pihak Kejaksaan.

Kapolsek mengatakan, HJ di proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 254 / IV / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura, tanggal 03 April 2022.

"Kini berkasnya telah dinyatakan lengkap, untuk tersangka HJ bersama barang buktinya berupa 1 (satu) buah Parang Sabel diserahkan ke Jaksanya yang bernama Moh. Arifin, S.H," ujarnya.

Kapolsek juga menambahkan, atas perbuatannya, HJ disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana Penganiayaan yang Berakibat Luka Berat sebagaimana dimaksud dalam Pada Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Untuk diketahui, HJ melakukan penganiayaan tersebut terhadap adik kandungnya sendiri pada Sabtu (5/3/22) lalu sekitar pukul 6 sore bertempat di Jalan Trans Abe-Arso RT 004 / RW 003 Kelurahan Koya Koso Distrik Abepura,  Pelaku melakukannya karena korban sering mengancam pelaku dengan menggunakan parang atau alat tajam maka pelaku kesal dan emosi hingga gelap mata dan melakukan penganiayaan tersebut," tutup Kapolsek. (HumasPolrestaJayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel