-->

Timotius Murib Nilai Pernyataan Romanus Mbaraka Sinyal Cacatnya Revisi UU Otsus

Timotius Murib Nilai Pernyataan Romanus Mbaraka Sinyal Cacatnya Revisi UU Otsus

JAYAPURA, LELEMUKU.COM –  Majelis Rakyat Papua (MRP) memandang pernyataan Bupati Merauke Romanus Mbaraka sebagai sinyal cacatnya perubahan kedua UU Otsus yang tengah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pernyataan tersebut semakin mengindikasikan perubahan kedua UU Otsus berjalan tak sesuai kaidah-kaidah konstitusional. Bahkan bukan hanya prosesnya, tetapi materi UU pun jadi cacat hukum. Salah satu pasal terpenting terkait pemekaran provinsi telah dikebiri,” kata Ketua MRP, Timotius Murib.

Timotius menjelaskan, pembuatan undang-undang seharusnya dilakukan dengan melibatkan masyarakat di tingkat bawah agar berpartisipasi sesuai kaidah-kaidah hukum, bukan dengan melibatkan transaksi segelintir elite di tingkat atas, apalagi dengan cara-cara melanggar hukum.

“Menyedihkan jika cara-cara kotor justru dipakai untuk merubah sebuah undang-undang atau membentuk provinsi yang hanya menguntungkan elite-elite politik. Kepentingan orang asli Papua akhirnya dikorbankan demi kepentingan jangka pendek. Dan Papua kehilangan otonomi khusus, terutama dalam hal pemekaran provinsi,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sana, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait mengatakan, bantahan Bupati yang menyangkal telah ‘membayar mahal’ sejumlah anggota DPR RI adalah cermin sikap yang lari tanggungjawab.

“Masyarakat Papua bukan orang bodoh. Mereka sudah mengerti apa pesan tersirat di balik pernyataan yang terucap. Benar tidaknya perbuatan ‘membayar mahal’ sejumlah anggota DPR RI dalam perubahan kedua UU Otsus hanya bisa dibuktikan melalui proses hukum. Bukan dengan pernyataan bantahan politis,” kata Yoel.

Yoel menyayangkan, praktik kotor seperti itu akhirnya mengakibatkan semangat dan fondasi otonomi khusus dalam UU Otsus telah hilang. Salah satunya adalah wewenang MRP sebagai representasi kultural orang asli Papua dalam pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi. “Pernyataan Bupati itu menodai amanat Papua Selatan, rakyat Papua, dan rakyat Indonesia secara keseluruhan” katanya.

Perihal dugaan suap, pihak MRP mendorong jajaran penegak hukum Papua maupun di tingkat pusat untuk menyelidiki pernyataan Bupati tersebut. “Sulit disangkal lagi, bahwa pernyataan itu memang mengindikasikan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya terhadap beberapa anggota DPR RI. Permohonan maaf Bupati atas pernyataan tersebut juga tidaklah cukup.

Seperti diketahui, masyarakat di Papua dikejutkan oleh viralnya video berisi pernyataan Bupati Merauke Romanus Mbaraka yang menyatakan bahwa dirinya telah membayar mahal sejumlah anggota DPR RI, antara lain Komarudin Watubun (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, PDIP) dan Yan Mandenas (Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Gerindra)

Sebelumnya, MRP mengajukan uji materi atas UU No.2/2021 Tentang Perubahan Kedua UU No. 21/2001 Tentang Otonomi Otsus. Dikabarkan bahwa MK akan mengambil putusan dalam jangka waktu dekat, yaitu akhir bulan Juli atau awal Agustus.

Sejumlah pihak juga menyoroti pernyataan Bupati Merauke sebagai kentalnya praktik patgulipat di balik perubahan kedua UU Otsus Provinsi Papua. Salah satunya datang dari lembaga kajian demokrasi Public Virtue mendesak KPK agar melakukan penyelidikan atas dugaan suap dalam perubahan kedua UU Otsus Papua dan pembentukan Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua.(HumasMRP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel