-->

Pemkot Jayapura Terapkan Perda Lindungi Pedagang OAP

Pemkot Jayapura Terapkan Perda Lindungi Pedagang OAP

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal atau Orang Asli Papua (OAP).

Pemberitahuan Pemkot Jayapura melalui Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (UKM) Nomor 014/1886/X/2022 disampaikan kepada seluruh pedagang di Kota Jayapura bahwa makanan dan barang budaya OAP, yakni pinang, sagu, umbi-umbian, dan noken hanya boleh dijual oleh OAP.

Pengumuman melalui media promosi baliho tersebut dipasang di seluruh pasar di Kota Jayapura, diantaranya di Pasar Hamadi, Pasar Mama-Mama Papua, dan Pasar Youtefa serentak pada Kamis, 20 Oktober 2022.

“Kemarin dari dinas perindustrian datang dan dipimpin sekretaris dinas minta kami pasang baliho ini. Karena kami kan unit, tugasnya terima saja dari atas,” ujar Sekretaris Pasar Youtefa, Yerry Yanto Nussy kepada Lelemuku.com pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Selepas mendapat intruksi tersebut, pihaknya langsung memasang baliho pemberitahuan di Pasar malam Youtefa Kompleks Otonom yang biasanya beroperasi dari pukul 18.00 WIT hingga 07.00 WIT.

“Belum ada respon, karena di pasar malam yang jual pinang dan lain-lain masih didominasi mama-mama Papua,” kata Nussy.

Sementara pemasangan baliho di Pasar Sentral Youtefa akan disesuaikan dengan jadwal Kepala Pasar yang masih berhalangan karena sakit. Di pasar tersebut memang paling banyak pedagang non Papua yang menjual pinang dan sagu.

Ia mengkhawatirkan akan terjadi protes dari pedagang non Papua, sebab tidak ada sosialisasi terlebih dahulu dan para pedagang tersebut merupakan penyetor retribusi pelataran dan kebersihan terbesar.


Nussy pun menambahkan jika ada komplen dari para pedagang, pihaknya menyarankan untuk langsung menyampaikan ke Dinas Peridustrian Perdagangan Koperasi dan UKM serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jayapura.

“Kebanyakan pedagang pinang dan sagu, kalau noken dan lain-lain masih orang Papua yang jual. Seharusnya ada sosialisasi dengan pedagang,” sebut dia. (Albert Batlayeri)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel