-->

KPK Sebut Lukas Enembe di Rutan dengan Kondisi Stabil dan Bisa Beraktivitas


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan tersangka kasus suap Lukas Enembe saat ini dalam kondisi stabil di dalam Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur. Bahkan, kata dia, Lukas Enembe sudah bisa melakukan aktifitas sehari-hari seorang diri.

Informasi perkembangan Gubernur Papua nonaktif tersebut dibagikan oleh Ali pada Senin 16 Januari 2023. Dia mengatakan Lukas Enembe dalam kondisi baik berdasarkan pemantauan tim KPK.

“Sudah bisa beraktifitas sendiri seperti makan, mandi, dan lain sebagainya. Saat ini Lukas Enembe terus dalam pantauan di Rutan KPK,” kata dia melalui keterangan tertulis Senin 16 Januari 2023.
Kesehatan Lukas dipantau

Ali mengatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe akan terus dipantau oleh tim dokter dari KPK seperti pemberian obat yang dikonsumsi. Dia menjelaskan hal itu bertujuan agar melihat perkembangan kesiapan pemeriksaan Lukas Enembe dengan tim penyidik ek depan.

“Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK yang lainnya,” ujar dia.

Selain itu, Ali menyebut KPK akan terus menjamin hak-hak yang dimiliki Lukas Enembe selama berstatus sebagai tahanan KPK. Ia menegaskan komisi tidak akan membeda-bedakan penanganan terhadap satu tersangka dengan yang lain.

“Kami memastikan kerja kami akan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan tidak akan membeda-bedakan perlakuan,” kata Ali.

Penangkapan Lukas Enembe dilakukan oleh KPK pada 10 Januari 2023. Lukas ditangkap oleh KPK karena sering mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun setelah mengamati gerak-gerik Enembe dalam beberapa waktu terakhir, KPK mendapat informasi Enembe hendak melarikan diri dari hukum. Pada akhirnya, Enembe ditangkap di Rumah Makan AG di dekat Bandara Sentani. Disebut-sebut, Enembe hendak berpergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara.

Lukas Enembe tiba di Jakarta sekitar pukul 20.45 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. Ia langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta. Di sana, Lukas Enembe sempat bermalam selama dua malam untuk pemeriksaan kesehatan. Hingga pada akhirnya, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 12 Januari 2023 untuk menjalani proses pemeriksaan dengan tim penyidik.

Sebelum ditahan oleh komisi antirasuah, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Dia bersama sang penyuap yang merupakan seorang pengusaha, Rijantono Lakka, ditetapkan tersangka pada 5 Januari 2023 lalu.

Lukas diduga KPK menerima duit senilai Rp 1 miliar dari Rijantono agar perusahaan miliknya bisa dimenangkan tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. Dalam kesepakatannya, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak. PT Tabi Bangun Papua milik Rijantono Lakka mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp 41 miliar.

KPK juga telah sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe sebagai barang bukti. Di antaranya ada berupa emas batangan, perhiasan berharga, serta kendaraan mewah. Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir akun rekening Lukas Enembe senilai Rp 76,2 miliar. Hasil temuan PPATK beberapa waktu lalu juga menyatakan adanya aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe senilai Rp.560 miliar di rumah judi yang terletak di Marina Bay Sands, Singapura.(Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel