-->

Kuasa Hukum Lukas Enembe Mohon Pengalihan Status Menjadi Tahanan Kota

Kuasa Hukum Lukas Enembe Mohon Pengalihan Status Menjadi Tahanan Kota

JAKARTA – Tim Hukum Dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Jenis Penahanan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa pagi (24/1/2023).

Pengajuan pengalihan jenis penahanan, dilakukan, karena berdasarkan hasil diagnosa dokter, Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain, dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Menurut Ketua Tim Litigasi THAGP, Petrus Bala Pattyona, demi kemanusiaan, THAGP mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Jenis Penahanan, ke Ketua KPK, agar Bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan pengalihan tahanan dari Tahanan Rutan KPK menjadi Tahanan Kota di Jakarta, dalam rangka keluarga dan dokter pribadi melakukan perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. 

”Atau agar Bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD dibawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan. Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD,” tukas Petrus. 

Ditambahkannya, jika permohonan tersebut, dipenuhi maka pihaknya telah menyiapkan penjamin. 

”Dengan surat ini, kami lampirkan pula Surat Pernyataan Jaminan dari keluarga klien kami, guna memenuhi ketentuan PP No. 27 Tahun 1983 jo Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983,” kata Petrus. 

Pihaknya mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Jenis Tahanan terhadap Bapak Lukas Enembe, karena saat ini Bapak Lukas Enembe sedang dalam kondisi menderita sakit permanen yang komplikasi (Gagal Ginjal Kronis ke 5, Hipertensi, Diabetes Mellitus Type 2, dan Stroke). 

”Riwayat sakit dimaksud, dapat dibuktikan dengan Pemberian Penetapan Pembantaran, dimana dalam selang waktu 10 hari sejak penangkapan tanggal 10 Januari 2023, klien kami, telah dibantarkan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 11 Januari 2023 dan tanggal 17 Januari 2023. Oleh karena kondisi kesehatannya tersebut, klien kami masih belum dapat memberikan keterangan dalam penyidikan,” tukas Petrus.


THAGP menyadari bahwa tujuan penahanan dilakukan sesuai Pasal 20 dan 21 ayat (1) KUHAP, namun demikian kondisi kesehatan Bapak Lukas Enembe yang sedang sakit, justru memperlamban proses penyidikan. 

”Dan oleh karenanya agar dapat dialihkan jenis penahanannya, dengan maksud agar lebih leluasa mendapat perawatan dari tim medis dan keluarga,” ujar Petrus. 

Ditambahkannya, bila diperkenankan untuk dialihkan jenis penahanannya, menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, maka Bapak Lukas Enembe akan dirawat sepenuhnya oleh dokter pribadi dan keluarganya. 

”Untuk keperluan sehari-hari, seperti mandi dan sebagainya, Bapak Lukas Enembe membutuhkan bantuan orang, akan lebih baik, bila ada yang membantunya, seperti saat beliau di rumah. Dan dari masukan dokter pribadinya, penderita stroke seperti Bapak Lukas Enembe, akan lebih bahagia bila bertemu dan dirawat dengan keluarga dekatnya. Jadi sangat membantu, bila dirawat keluarga dan dokter pribadinya,” tukas Petrus.

Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe, dibawa dari Jayapura ke Jakarta, oleh KPK, sejak tanggal 10 Januari 2023. Sejak tanggal itu, Bapak Lukas Enembe, menjalani penahanan di Rutan KPK Jakarta. Selama ditahan, Bapak Lukas Enembe, dua kali dibantarkan ke RSPAD, pertama, selama sehari setelah ditangkap dan kedua, dari tanggal 17 Januari 2023 hingga 20 Januari 2023. 

Anggota THAGP, yang mendampingi Ketua Tim Litigasi THAGP diantaranya, Cosmas Refra, Antonius Eko Nugroho, Petrus Jaru, Suwahyu Anggara, Davy Helkiah Radjawane, Emanuel Herdyanto, Abdul Aziz Saleh, dan Michael Himan. (THAGP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel