-->

Keluarga Lukas Enembe dan Pengacara Minta Komnas HAM Tindak Lanjuti Pengaduan

Keluarga Lukas Enembe dan Pengacara Minta Komnas HAM Tindak Lanjuti Pengaduan

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM – Keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe didampingi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), kembali mendatangi Komnas HAM, Jakarta, pada Kamis siang (2/2/2023). 

Kedatangan keluarga  Lukas Enembe dimaksudkan untuk menanyakan tindak lanjut atas pengaduan keluarga, atas pengabaian hak Lukas Enenbe mendapatkan hak kesehatan selama ditahan di Rutan KPK. 

Menurut Ketua Tim Non Litigasi THAGP, Emanuel Herdyanto, kedatangan keluarga dan tim hukum untuk menanyakan tindak lanjut dari aduan yang sudah disampaikan keluarga ke Komnas HAM, pada 19 Januari 2023. 

”Sampai dengan saat ini, permintaan keluarga agar Komnas HAM mengunjungi Lukas Enembe di Rutan KPK, belum terealisasi atau terlaksanakan. Sehingga kita belum mendapatkan hasil dari apa yang seharusnya dilakukan Komnas HAM terhadap tahanan yang sedang sakit, yang ditahan KPK,” kata Emanuel. 

Kemudian yang kedua, ujar Emanuel, pihaknya mengadukan masalah kesehatan Enembe ke Komnas HAM, atas adanya dugaan pelanggaran HAM, karena kesehatan itu, merupakan hak asasi yang fundamental yang diatur dalam UU Kesehatan No.36 Tahun 2009. 

”Oleh karena itu, ketika KPK tidak mengijinkan Bapak Lukas untuk berobat ke Singapura seperti permintaan Bapak Lukas, maka kita menganggap itu sebagai pelanggaran hak, karena di Pasal 5 ayat 3 UU Kesehatan disebutkan, ’Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya’,” tukasnya. 

Artinya disini, kata Emanuel, ketika Lukas Enembe tidak diijinkan berobat ke Singapura, padahal UU Kesehatan memberikan hak atas itu, maka itu merupakan pelanggaran hak terhadap Enembe. 

“Karena itu, kita minta Komnas HAM, segera mengunjungi Bapak Lukas, untuk melihat sendiri kondisi kesehatan Bapak Lukas, dan menggunakan dalil UU Kesehatan itu, atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia Bapak Lukas Enembe,” tegas Emanuel. 

Dalam pertemuan antara keluarga Lukas Enembe, yang diwakili Dinard Kelnea, Riyanti Enembe, Robeka Enembe, dan beberapa keluarga besar Lukas, dengan Bagian Penyidikan Komnas HAM, kemarin, keluarga Enembe meminta Bagian Penyidikan Komnas HAM, untuk bertemu langsung dengan Komisioner Komnas HAM. Setelah hampir dua jam menunggu, keluarga yang didampingi THAGP, belum juga ditemui oleh Komisioner Komnas HAM. 

Ketua Tim Litigasi THAGP, Petrus Bala Pattyona sempat mengatakan, dari informasi Bagian Penyidikan diketahui bahwa posisi pengaduan sudah masuk ke bagian penyidikan Komnas HAM, 

“Bapak (bagian penyidikan) punya kewenangan untuk mengkonfirmasi atau untuk berbuat atau tidak berbuat terhadap pengaduan kami, kewenangan untuk melakukan konfirmasi itu, seharusnya langsung ke Bapak Lukas, bukan ke KPK atau ke Pak Firlinya. Sekarang Komisioner Komnas HAM tidak bisa ketemu kami, bapak punya kewenangan untuk menyidik khan, berarti bapak punya kewenangan untuk bertanya ke Bapak Lukas, sehingga bisa merekomendasikan apa yang harus dilakukan. Pertanyaan kami, apa yang bapak lakukan untuk mengkonfirmasi pengaduan kami atas kesehatan Bapak Lukas?,” kata Petrus. 

Sedangkan dari Bagian Penyidikan Komnas HAM yang menemui keluarga dan THAGP mengatakan, telah berkoordinasi dan minta keterangan kepada KPK, dan saat ini masih menunggu jawaban dari KPK. 

Terhadap jawaban tersebut, Petrus kembali meminta apakah Komnas HAM dapat melihat langsung kondisi Enembe di KPK.

“Bahwa secara kemanusiaan, Bapak Lukas itu harus ditolong, kondisi kesehatan Bapak Lukas setiap saat bisa menurun, bapak tidak segera berbuat dalam satu atau dua hari terhadap Bapak Lukas, sama saja dengan Bapak melakukan pembiaran dan melanggar HAM Bapak Lukas,” ujar Petrus. 

Di saat berbarengan, Emanuel kembali meminta Bagian Penyidikan untuk segera memanggil Komisioner Komnas HAM, untuk mendapatkan penjelasan, kapan Komnas HAM dapat menemui Enembe. 

“Disini hak asasi kami dilanggar, kami butuh kepastian, kapan Komnas HAM dapat menemui Bapak Lukas Enembe?,” kata Emanuel. Namun dua petugas dari Bagian Penyidikan Komnas HAM tidak memberikan jawaban tegas kapan Komisioner Komnas HAM menemui keluarga korban dan melihat kondisi langsung Bapak Lukaas Enembe di Rutan KPK.

Seperti diketahui, sebelumnya, lima keluarga Lukas Enembe mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan pengabaian hak Gubernur Papua tersebut, untuk mendapatkan hak kesehatan, selama ditahan di Rutan KPK. Saat itu, perwakilan keluarga , Elius Enembe menjelaskan, penyakit yang diderita Lukas Enembe itu, sudah diderita sejak lama, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

“Bapak Lucas Enembe sudah sakit komplikasi stroke, jantung, hipertensi, gagal ginjal kronis, diabetes melitus, dan menurut tim dokter pribadinya serta dokter dari Singapura, harus menjalani perawatan intensif,” ujar Elius Enembe kala itu. 

Bahkan menurut Elius Enembe,  saudaranya itu seharusnya segera dibawa ke rumah sakit Singapura, berdasarkan Surat Permintaan Evakuasi Medis Segera dari RS Royal Healtcare Singapore, yang dikirim pada 14 Desember 2022 lalu. 

Berdasarkan Surat Keterangan Rawat yang dikeluarkan dokter RSPAD, Dr. Tanof F Siregar, SPS, telah dinyatakan juga, bahwa Lukas Enembe menderita penyakit SNH Lama (stroke), CKD (gagal ginjal kronis), DM Type 2 (diabetes melitus), HHC 2 (hipertensi). 

“Dan rekomendasi dari dokter Tanof, Bapak Lukas Enembe perlu dilakukan pembantaran dan perlu perawatan sampai sembuh,” ujar Elius Enembe saat itu. (THAGP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel