-->

Damianus Dedy Susanto Pimpin Upacara PTDH Bagi Personil Polres Biak


BIAK, LELEMUKU.COM - Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus Dedy Susanto S.H., S.IK., M.H., Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Personel Polres Biak Polda Papua dilapangan apel Taruna Bhayangkara Polres biak, Selasa (28/03/23).

Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Berdasarkan KEP KAPOLDA PAPUA Nomor : KEP / 2 / I / 2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang keputusan PTDH Personil a.n Bripka T S H P jabatan Ba Polres Biak Numfor diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Personil tersebut melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a,peraturan pemerintah nomor : 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, yang berbunyi : anggota kepolisian negara republik indonesia dapat di berhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara republik indonesia apabila : meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut selama 214 (dua ratus empat belas) hari kerja.

Kapolres mengungkapkan bahwa rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Kapolres juga menekankan kepada seluruh personel Polres Biak Numfor untuk tidak mencoreng nama baik institusi Polri yang kita cintai dan kita banggakan ini.

“Semoga personil Polres Biak dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini intropeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap AKBP Damianus Dedy Susanto, S.H, S.I.K, M.H.(HumasPoldaPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel