-->

KPK Periksa 4 Proyek Mangkrak di Keerom

KPK Periksa 4 Proyek Mangkrak di Keerom

ARSO, LELEMUKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memeriksa dengan melakukan pendampingan terkait pengamatan terhadap asset tanah, bergerak dan tidak bergerak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom, Provinsi Papua.

Aset yang diamati KPK diantaranya Landasan Helipad atau Helikopter yang direncakan untuk kunjungan Presiden, Gedung Perpustakaan, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Gedung Olahraga (GOR) Tipe B, serta dua kendaraan inventaris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Kwaingga.

“Kami dapat data ada beberapa aset-aset mangkrak dan baru dapat dua kendaraan pejabat mutasi tapi belum dikembalikan,” kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK RI, Dian Patria pada Jumat, 12 Mei 2023.  

Dian mengungkapkan Pemda Keerom selama ini belum melakukan penertiban aset-aset tersebut dan dari data ada sebanyak 11 kendaraan dengan bantuan kejaksaan sudah ditarik, serta belum tahun apakah masih ada data lainnya atau tidak.

“Kita tunggu nanti ada data final,” ujarnya. 

Menurut Dian ditemukan adanya kesalahan atau ketidakbenaran dalam melakukan perencanaan pengawasan terhadap aset-aset mangkrak yang diketahui pembangunannya diantaranya tahun 2010 hingga 2015

Pembangunan GOR di Tahun 2019 didanai bersama provinsi untuk mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2020, namun dananya digeser untuk penanganan pandemic Covid-19.

“Bisa jadi masih ada data-data lain, kami mau data lengkap cuman tadi tidak dapat. Jadi kami minta data excel untuk tabel status kendaraan yang ada di Keerom baik yang bermasalah dan tidak,” ungkapnya.

Saat mendampingi tim dan rombongan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Keerom, Yan Piet Meres menyatakan dirinya tidak bisa memberikan informasi lebih terkait proyek mangkrak di daerah itu karena dirinya baru saja menjabat sebagai Kepala BPKAD.

“Saya belum tahu terkait gedung mangkrak. Begitu pula dengan Samsat dan GOR, karena saat itu saya belum menjabat, disini saya baru menjabat Kepala BPKAD satu tahun,” sebut Yan.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Asset BPKAD, Yakonias Patrick Arim menambahkan pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan pengembalian kendaraan dinas kepada kedua dokter, yaitu dr. Dame Marpaung dan dr. Agustina Tafor dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ‘Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah’.

“Kendaraan tersebut masih asset milik Pemkab Keerom yang disediakan dan digunakan hanya untuk kegiatan operasional perkantoran di RSUD Kwaingga, Dinas Kesehatan Keerom. Maka diminta mengembalikan kepada Pemkab melalui BPKAD paling lama 3 hari sejak diterimanya surat,” tambah Yakonias. (Calvin)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel