-->

Paham Papua Nilai Jaksa Penuntut Umum Melindungi Terdakwa KDRT di Jayapura

Paham Papua Nilai Jaksa Penuntut Umum Melindungi Terdakwa KDRT di Jayapura.lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura berada pada tuntutan yang dinilai tidak menggambarkan keadilan. Kuasa Hukum korban memberikan tanggapan terkait tuntutan yang dihadapi terdakwa KDRT, Gilberd Raffles Youkwart, seorang pejabat publik di Dinas Kominfo Propinsi Papua.

Proses hukum yang dimulai dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura Kota, Kejaksaan Negeri Jayapura, hingga persidangan di Pengadilan Negeri, disoroti oleh kuasa hukum dari Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia Untuk Papua (Paham Papua) yang dipimpin oleh Gustaf Rudolf Kawer, S.H.M.Si. Ia menyoroti lambannya proses hukum yang telah berlangsung hampir 10 bulan, mengakibatkan ketidakadilan bagi korban, Ibu Selviana Kawaitow, yang mencari keadilan.

"Perlakuan yang luar biasa oleh Jaksa dan Majelis Hakim ini jauh dari empati terhadap korban, mulai dari tidak dikomunikasikan hak-hak korban baik oleh Jaksa Penuntut yang mewakili kepentingan korban maupun Majelis Hakim, tidak diberikan kesempatan yang optimal untuk mendengar keterangan dari saksi korban dan saksi-saksi serta alat bukti lainnya yang mendukung pembuktian peristiwa KDRT yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban," kata Gustaf Kawer bersama rekan-rekannya Hermon Triyoko Sinurat, S.H; Persila Heselo, S.H; Jaqualine Johana Kafiar, S.H; Dan Rayolis Anthomina Bokhirum Korwa, S.H pada Kamis, 18 Januari 2024.

Selama persidangan, Gilberd Youkwart mendapatkan perlakuan istimewa dengan tidak ditahan selama proses hukum. Bahkan, terdakwa memanfaatkan berbagai kesempatan untuk membela diri, termasuk dengan tidak menghadiri sidang dengan alasan sedang mengurus keluarga yang sakit. Hal ini menyebabkan persidangan tertunda dan prosesnya semakin lambat.

Kawer juga mengkritik perilaku Jaksa Penuntut Umum, Marlini, S.H, yang terlihat melindungi terdakwa. Pada pembacaan tuntutan tanggal 18 Januari 2024, tuntutan hukuman hanya sebatas 4 bulan penjara, potong masa tahanan, tanpa ada tuntutan denda, padahal ancaman hukuman maksimal KDRT adalah 5 tahun penjara dan denda Rp.15.000.000,-.

"Walaupun terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan KDRT terhadap saksi korban Ibu Selviana Kawaitouw, jaksa hanya menuntutnya dengan hukuman 4 bulan penjara potong masa tahanan. Sedangkan dalam  tuntutan tidak dituntut denda kepada terdakwa. Padahal ancaman hukuman dalam Dakwaan JPU Pasal 44 pasal 1 Jo pasal 5 huruf (a) Undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah paling lama maximal 5 Tahun dan denda lima belas juta rupiah," papar dia.

Fakta-fakta persidangan yang terungkap melibatkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, bukti surat visum, dan petunjuk. Menurut keterangan tersebut, terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Selviana Kawaitow, yang saat itu sedang menjalani pengobatan kanker payudara.

Pada saat pembuktian unsur pidana, terungkap bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Meskipun ada hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat dan memukul istrinya yang sedang sakit. Jaksa hanya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan seperti penyesalan terdakwa dan kepala keluarga yang memiliki tanggungan.

"Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban dengan cara memukul pada bagian telinga sebelah kiri, kemudian menampar pada wajah atau muka berulang kali. Namun saksi Selviana Kawaitouw menghalangi dengan kedua tangan untuk menutup sebagian muka sehingga  mengenai punggung dan kedua tangan saksi sehingga mengakibatkan memar terhadap tangan. Selain itu terdakwa juga menendangi saksi sebanyak 1 kali dibagian tubuh saksi. Terdakwa saat melakukan kekerasan terhadap korban, korban sedang sakit kanker payudara dan menjalani pengobatan (kemoterapi)," kata dia. 

Kawer melanjutkan alasan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas diakui oleh terdakwa dalam persidangan tersebut. Sementara penyelesaian secara kekeluargaan yang diwacanakan oleh terdakwa secara terang-terangan tidak pernah diwujudkan. Sementara korban dan keluarga merasa dirugikan akibat peristiwa ini.

"Benar terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap korban yang penyebabnya adalah kecurigaan korban, Terdakwa telah selingkuh perempuan lain.Setelah kejadian tersebut pada hari Senin, Korban telah melakukan Visum Et Repertum di Rumah Bakit Bhayangkara. Terdakwa dan keluarga Ttrdakwa sudah berulang kali ingin berdamai dan  meminta maaf kepada korban serta keluarga besar namun tidak pernah bertemu dengan korban Selviana Kawaitouw," papar dia.

Kawer menegaskan bahwa tuntutan yang sangat ringan ini tidak mencerminkan urgensi penegakan hukum dalam kasus KDRT. Dia juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan UU PKDRT.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami atas nama Kuasa Hukum Korban KDRT Ibu Selviana Kawaitow, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara atas nama terdakwa Gilberd Raffles Youkwart untuk menjatuhkan vonis yang maximal sesuai dengan Fakta-Fakta Persidangan dan Ketentuan Pasal 44 pasal 1 Jo pasal 5 huruf (a) Undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yakni 5 Tahun dan denda Rp.15.000.000," tuntut Paham Papua. 

Selain itu, Kawer dan asosiasinya berencana untuk mengadukan persoalan ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Jaksa Pengawas Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Jayapura dan Jaksa Penuntut Umum Marlini, S.H dalam menangani kasus ini. 

"Kami secara khusus akan mengadukan persoalan ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Jaksa Pengawas Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura dan JPU atas nama Marlini, S.H yang menuntut Terdakwa dengan Tuntutan Penjara dan Denda yang sangat ringan," tutup dia. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel