-->

35 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Polres Jayapura, Sambut Hari Bhayangkara ke 76

35 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Polres Jayapura, Sambut Hari Bhayangkara ke 76

SENTANI, LELEMUKU.COM - Nikah massal menyambut Hari Bhayangkara ke - 76 berlangsung di aula Obhe Reay May Polres Jayapura. Kamis (30/06/2022) pagi.

Setelah sukses menyelenggarakan nikah massal di bulan Desember 2021, kembali Polres Jayapura bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kab. Jayapura, menyelenggarakan nikah massal jilid 2 dan pembuatan KTP serta Kartu Keluarga dalam menyambut Hari Bhayangkara ke 76 yang diikuti 35 pasangan terdiri dari 28 pasangan masyarakat umum dan 7 pasangan dari anggota Polres Jayapura.

Disaksikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, Kepala Dinas Dukcapil Kab. Jayapura Herald J. Berhitu, Ketua Bhayangkari Cabang Jayapura Ny. Deby Fredrickus Maclarimboen, Wakapolres Jayapura Kompol Joni Samonsabra, SH., MH anggota Polres serta keluarga dari masing - masing kedua mempelai, sukses terselenggaranya nikah massal jilid 2 berkat kerjasama Polres Jayapura, Bhayangkari Cabang Jayapura dan Dinas Dukcapil Kab. Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada para peserta nikah massal serta panitia dalam hal ini Dinas Dukcapil Kab. Jayapura. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada para peserta nikah massal, serta panitia dari Dinas Dukcapil yang telah mengikuti kegiatan hari ini, perlu diketahui bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam menyambut Hari Bhayangkara ke 76, selain itu berdasarkan pertimbangan kami dalam pelaksanaan tugas dikarenakan banyaknya masyarakat yang mengadu persoalan KDRT namun setelah dicek status pernikahan ternyata tidak tercatat baik secara agama maupun pemerintah, hal ini harus diperjelas statusnya bukan hanya berdasarkan suka sama suka sehingga hak-hak keluarganya dapat terpenuhi secara hukum," ucapnya.

Sementara ditempat yang sama Kepala Dinas Dukcapil Kab. Jayapura, Herald J. Berhitu juga mengucapkan terima kasih ya bagi para peserta nikah massal.

"Terima kasih kepada para peserta nikah massal yang telah bersedia dicatatkan pernikahannya di lembaran Negara Republik Indonesia, diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan ini para peserta dapat mentaati undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974. Menyangkut hak dan kewajiban pasangan suami istri, bahwa tujuan dari rumah tangga adalah meraih kebahagiaan, yang tentunya berdasarkan hukum yang ada dan jangan ada kekerasan di dalam rumah tangga, penuhi segala urusan dalam rumah tangga sesuai kewajiban masing-masing," katanya. (HumasPolresJayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel