-->

Fredrickus Maclarimboen Minta Anggota Tidak Terima Titipan Denda saat Ops Zebra Cartenz

Fredrickus Maclarimboen Minta Anggota Tidak Terima Titipan Denda saat Ops Zebra Cartenz

SENTANI, LELEMUKU.COM - Apel gelar pasukan Operasi Cartenz 2022 yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura. Senin, 03/10/2022 pagi.

Penyematan pita bagi perwakilan anggota menandai dimulainya Operasi Zebra Cartenz 2022 Polres Jayapura selama 14 hari, yang dimulai pagi ini 03 Oktober hingga 16 Oktober 2022, apel gelar pasukan yang dipimpin langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH serta dihadiri para pejabat utama, ASN dan anggota Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH usai apel gelar pasukan saat diwawancarai mengatakan operasi terpusat ini digelar untuk menekan angka fatalitas dalam kecelakaan yang dimulai dari pelanggaran lalu lintas "tentunya dari amanat Kapolda Papua terkait angka kecelakaan lalu lintas terjadi peningkatan yang cukup tinggi diatas 50%, menjadi catatan bagi kami, dimana Polres Jayapura melalui operasi ini bisa menekan angka - angka itu, kita harapkan paling tidak fatalitas korban laka tidak meningkat," katanya.

Dikatakan juga Operasi ini bagi Polres Jayapura sedikit istimewa dikarenakan di wilayah Kab. Jayapura akan diadakan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) yang tentunya melibatkan banyak orang dari seluruh Indonesia "sasaran dalam operasi ini sudah sangat jelas, yaitu bagaimana kedisiplinan dalam berlalu lintas yang kita mulai dari sosialisasi ataupun edukasi baik dari media sosial, cetak maupun elektronik, bilamana terjadi pelanggaran akan dilakukan penindakan, tentunya penindakan itu secara selektif prioritas yang bisa berakibat fatal misalnya menggunakan Handphone saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas dimana pelanggaran - pelanggaran tersebut mempunyai potensi kecelakaan,"

Kapolres juga mengingatkan anggotanya agar tidak menerima titipan denda tilang, diharapkan agar masyarakat lebih dewasa jangan menitipkan uang denda tilang "sudah jelas E tilang inikan sudah berlangsung 5 tahun terkahir, petugas dilarang menerima titipan, yang bisa diterima adalah bukti pembayaran BRIVA pada Bank, apakah itu melalui ATM, setor tunai, jadi petugas hanya menerima bukti itu saja, tidak menerima uang, sehingga tidak ada lagi transaksi antara petugas dengan pelanggar yang bisa berpotensi atau berindikasi - indikasi pungli dan lain - lain, masyarakat bisa lebih dewasa jangan memberikan uang denda tilang," tegasnya. (HumasPolresJayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel