-->

Ribuan Orang Antar Jenazah Filep Karma, Sempat Ditahan Aparat karena Bintang Kejora

Ribuan Orang Antar Jenazah Filep Karma, Sempat Ditahan Aparat karena Bintang Kejora

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Ribuan orang melakuan pengantaran jenazah Tokoh Politik Papua, Filip Jacob Semuel Karma  dari rumah duka di Dok V, Distrik Jayapura Utara menuju makam di TPU Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura pada Rabu (2/11/2022) petang.

Dalam arak-arakan tersebut, rombongan sempat ditahan pihak kepolisian di Lampu merah Dok V yang menuntut agar menurunkan bendera Bintang Kejora yang berada di mobil pickup yang membawa jenazah.

Arak-arakan dilanjutkan setelah negosiasi dan kesepakatan antara aparat dan keluarga serta para pengarak yang selanjutnya bergerak dengan damai melalui Yapis, Dok II, Bhayangkara, Pelabuhan Jayapura, RRI, Bucen 2, SMU 4 hingga TPU Expo Waena

Sementara itu pusat perdagangan disekitar jalur arak-arakan telah ditutup oleh para pelaku usaha.

Filep meninggal dunia pada usia 63 tahun dan ditemukan masyarakat di kawasan Deplat, Keluarahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada Selasa pagi, 1 November 2022 di pinggir pantai Base-G sebelah kiri di lokasi milik Steven Makanuai.

Ia lahir pada 15 Agustus 1959 merupakan aktifis politik Papua. Pada tanggal 1 Desember 2004, ia ditangkap karena ikut terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora dalam sebuah upacara di Jayapura.

Karena tindakannya tersebut, Karma dituduh melakukan makar kepada negara dan dihukum penjara selama 15 tahun.

Amnesty International dan Human Rights Watch telah melayangkan protes atas penahanannya dan menetapkan Filep Karma sebagai tahanan politik.

Selanjutnyaia dibebaskan pada 19 November 2015 dari Lapas Abepura setelah menjalani 11 tahun dari 15 tahun vonis penjara.

Pembebasan Filep Karma, pada 2015, merupakan bagian dari kebijakan pemberian grasi yang ditempuh Presiden Joko Widodo terhadap sejumlah tahanan politik di Papua guna menyelesaikan konflik di Papua. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel