-->

Lukas Enembe Tidak Bisa Ikut Sidang Pembacaan Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta

Lukas Enembe Tidak Bisa Ikut Sidang Pembacaan Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, memastikan bahwa Mantan Gubernur Papua dua periode tersebut, tidak akan bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (09/10/2023). 


"Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, pada Minggu (08/10/2023), dan melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, dan dipasangi alat monitor detak jantung, dan Pak Lukas  dalam keadaan lemas dan menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan," ujar Petrus. 

Jadi selama tiga hari dirawat, Pak Lukas sering  muntah sesudah minum atau makan. "Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," tukas Petrus. Dijelaskannya, sejak Selasa lalu, Pak Lukas sudah  mengeluhkan sakit kepala atau pusing-pusing. 

"Selasa itu, saat kami mengunjungi Beliau,  kami sudah minta dokter KPK untuk membawa Pak Lukas ke rumah sakit, dan memang sudah keluar surat rekomendasi dokter KPK, untuk dibawa ke RSPAD, namun saat kami di sana dan tunggu hingga Selasa sore, pukul 17.00 WIB, Pak Lukas tidak kunjung dibawa ke RSPAD. Kami menyesalkan kenapa Pak Lukas tidak segera dibawa. Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi, tidak akan terjadi," ujar Petrus. 

Dijelaskannya, kejadian kepala pusing itu, terus dialami Pak Lukas dari Rabu hingga Kamis, dan pada Jumat pagi, Pak  Lukas ditemukan  jatuh di toilet Rutan KPK. Seperti diketahui, akibat jatuh di toilet, menyebabkan ada benturan sebelah kanan, ada benjolan di kepala Lukas, yang menimbulkan pendarahan di rongga kepala sebelah kirinya. 

"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada Tim Pengacara dan keluarga pada hari jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," ujar Petrus pada Jumat lalu.  

Dijelaskannya, dr Tannov memaparkan hasil rontgen kepala Pak Lukas di hadapan Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Cyprus A Tatali selaku pengacara Pak Lukas serta Elius Enembe selaku perwakilan keluarga Lukas Enembe. 

Karena ada pendarahan di otak, meski sedikit, namun sangat menimbulkan masalah di otaknya. "Dari informasi dokter, masalah di otaknya itu berpotensi menyebabkan stroke berulang. Karena itu, saya dan rekan saya, Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Cyprus A. Tatali standby terus di UGD rumah sakit, sampai Pak Lukas dapat kamar. Karena dokter ahli saraf, sudah menyarankan ke  keluarga Pak Lukas agar Pak Lukas dirawat inap," kata Petrus di RSPAD Jakarta, Jumat (06/10/2023). 

Ditambahkannya, dokter juga menyarankan, agar Pak Lukas dirawat inap di ruang inap khusus pasien stroke. Dimana ada monitor dan peralatan medis  serta tim medis khusus  yang mengawasi Pak Lukas selama 24 jam dan ditangani perawat-perawat yang ahli dalam menangani pasuen stroke. Saat ini Lukas Enembe berada di unit stroke RSPAD.

"Menurut dokter, pasien dengan pendarahan kepala seperti itu, harus diawasi secara ketat atau dimonitoring, untuk diawasi selama 24 jam denyut nadi, tekanan darah dan nafasnya," kata Petrus. 

Monitoring dilakukan agar tidak terjadi hal yang membahayakan jiwa Pak Lukas karena tim dokter yang selama ini merawat Pak Lukas tetap dilibatkan sebagai tim visit. "Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekpresi," kata Petrus menutup pembicaraan. (THGP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel