Paham Papua Sebut Gilbred Raffles Youkwart Dapat Perlakuan Istimewa dari Polresta dan Kejari Jayapura
pada tanggal
Sunday, October 8, 2023
Edit
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Perkembangan Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan ibu Selviana Kawaitouw dan tersangka Gilbred Raffles Youkwart masih terus berlanjut. Kasus ini telah melalui proses hukum yang cukup panjang, namun keluarga korban menilai penanganan dari pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura tidak memadai sesuai dengan substansi hukum yang mengatur penanganan kasus KDRT.
Para kuasa hukum yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia untuk Papua (Paham Papua) menyatakan adanya perlakuan sangat istimewa terhadap tersangka KDRT ini.
"Proses Hukum terhadap Tersangka Gilbred Raffles Youkwart, S.STP, M.KP yang adalah Sekretaris Dinas Kominfo Propinsi Papua saat dilimpahkan pada tanggal, 22 September 2023 terlihat jelas keberpihakan Jaksa Penuntut Umum. Saat Jaksa di konfirmasi oleh Kuasa Hukum dari Korban lbu Selviana Kawaitouw berkaitan dengan pelimpahan dan juga permintaan korban agar tersangka ditahan dengan alasan terdapat kekwatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, karena fakta setelah mendapat penangguhan dari Pihak Kepolisian Resort Kota Jayapura, Tersangka masih melakukan tindakan yang sama terhadap korban dan sama sekali tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Jaksa Penuntut Umum tanpa berempati kepada korban KDRT mengatakan kepada Kuasa Hukum Korban jangan mengintervensi kewenangannya," kata Gustaf Rudolf Kawer, SH., MSI, dan Apilus Menufandu SH., MH. yang merupakan kuasa hukum korban.
Mereka menyoroti lamanya proses hukum sejak laporan dilakukan pada 14 Maret 2023 di Polresta Jayapura. Berkas tersangka baru dilimpahkan dan dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri pada 22 September 2023, hampir tujuh bulan sejak laporan awal.
"Perlakuan istimewa ini merupakan kelanjutan perlakuan yang sama dari Penyidik Kepolisian Resort Kota Jayapura, Penyidik dari Polres Kota Jayapura dari Unit PPA yang adalah Penyidik Perempuan melakukan hal yang sama berpihak pada tersangka. Hal ini terlihat dari tersangka bebas berkomunikasi dengan keluarganya diluar tahanan via whatsapp, tersangka diketahui berada diluar tahanan pada malam hari, tersangka dilayani untuk membuat laporan pengrusakan oleh pihak Polresta Jayapura, SP2HP tidak diberikan oleh penyidik kepada korban, setelah didesak baru diberikan kepada korban dan keluarga korban pada tanggal 15 Mei 2023 oleh penyidik. Tidak dilakukan penyitaan terhadap HP yang digunakan oleh tersangka melakukan video call dengan selingkuhannya saat melakukan penganiayaan terhadap korban dan tidak dilakukan penyitaan terhadap celana dalam selingkuhan tersangka yang menjadi alasan KDRT," papar mereka dalam rilis pers pada 4 Oktober 2023.
Hal ini dinilai sebagai ketidaksiapan dan ketidakseriusan dari pihak penegak hukum dalam memahami substansi Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang bertujuan untuk menghentikan siklus kekerasan dalam keluarga.
Kawer menjelaskan UU PKDRT yang diundangkan pada 22 September 2004 merupakan upaya pembaharuan hukum nasional untuk mencegah, melindungi korban, menindak pelaku, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Undang-undang ini juga merupakan implementasi dari Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1984.
Kasus KDRT ini melibatkan tersangka yang melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap istrinya, ibu Selviana Kawaitouw. Tindakan kekerasan, kata dia, terjadi secara berulang selama mereka menjalani kehidupan berumah tangga.
"Kasus KDRT yang dialami oleh Korban lbu Selviana Kaiwaitouw terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIT. Dilakukan oleh tersangka Gilbred Raffles Youkwart, S.STP, M.KP, terhadap korban yang sedang sakit kanker dan sedang menjalani kemoterapi. Dia dianiaya oleh tersangka dengan cara memukul dan meludahi korban, korban dipukul di kepala bagian kiri (bagian belakang telinga), korban yang sudah terjatuh, saat kembali duduk dipukul dibagian muka sebelah kanan. Tersangka memukul lagi korban di lengan sebelah kiri, korban yang terjatuh dan melindungi muka dan bekas operasi dibagian dada, dipukul berulang disertai caci maki oleh tersangka. Yang lebih parah lagi korban ditendang di bagian uluh hati sehingga kesulitan bernafas," tutur Kawer.
"Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan pelaku terhadap istrinya telah dilakukan berulang-ulang selama korban dan tersangka berumah tangga, baik kekerasan fisik, verbal bahkan Korban pernah diancam dengan senjata tajam dan pistol airsoft gun. Masalah KDRT ini disebabkan oleh Tersangka yang mempunyai "wanita lain", jika ditegur oleh korban untuk berhenti berhubungan dengan "wanita lain" karena tersangka dan korban telah memiliki 3 anak yang masih membutuhkan perhatian, teguran ini selalu direspon oleh tersangka dengan melakukan kekerasan terhadap korban," papar Kawer.
Pelaku dianggap mendapat perlakuan istimewa karena mendapat penangguhan penahanan tanpa pengawasan yang memungkinkan tersangka untuk keluar dari Wilayah Hukum Kota Jayapura.
Pihak keluarga korban dan kuasa hukum, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura dan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik dan menetapkan penahanan bagi tersangka. Tujuannya adalah agar ada keadilan dan kepastian hukum bagi korban, yang sedang menjalani kemoterapi dan telah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.
"Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami atas nama Kuasa Hukum Korban KDRT lbu Selviana Kawaitow, memohon kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik lndonesia Cq. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengevaluasi kineria Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Cq. Jaksa Penuntut Umum yang menangani Kasus KDRT atas nama Tersangka Gilbred Raffles Youkwart karena terdapat kesan perlakuan istimewa dengan memberi penangguhan penahanan tanpa pengawasan kepada Tersangka yang bebas untuk keluar dari Wilayah Hukum Kota Jayapura dan juga tanpa mempertimbangkan rasa keadilan dari korban KDRT dan kekwatiran sebagaimana di maksud dalam KUHAP Pasal 20 (I) Jo pasal 21 (1) KUHAP," tutut mereka.
Dikatakan kasus KDRT ini menjadi sorotan penting dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang adil dan melindungi hak-hak korban KDRT di Jayapura dan Tanah Papua pada umumnya. Pihaknya mengharapkan agar langkah-langkah selanjutnya dari pihak berwenang akan menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku demi keadilan bagi korban.
"Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jayapura Cq. Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara KDRT atas nama Korban lbu Selviana Kawaitouw untuk segera menetapkan Penahanan bagi tersangka Gilbred Raffles Youkwart dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas lA Jayapura untuk disidangkan agar ada keadilan dan kepastian hukum bagi korban," pinta mereka. (Albert Batlayeri)