Polisi Sebut Aksi Pembakaran Bangunan di Perkantoran Sentani Akibat Kecewa Pemerintah
pada tanggal
Monday, December 11, 2023
Edit
SENTANI, LELEMUKU.COM - Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maklarimboen, S.IK, M.H, memimpin press release di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura pada Senin, 11 Desember 2023, mengenai pengungkapan kasus pembakaran beberapa bangunan vital di Kompleks Perkantoran Bupati Jayapura.
Pihak kepolisian mengungkapkan fakta mengejutkan terkait tersangka utama, seorang mahasiswa berusia 22 tahun dengan inisial AL atau Arki.
"Tersangka, A.L alias Akri, adalah seorang mahasiswa yang terdaftar sejak tahun 2018. Alamat tersangka yang sering berpindah - pindah menambah kompleksitas penyelidikan,"ungkapnya.
Tersangka AL diduga terlibat dalam pembakaran kantor Kemenag Kabupaten Jayapura, Gedung A Kantor Bupati, dan 1 Unit Excavator di Jalan Kemiri Sentani.
Menariknya, AL alias Arki juga terlibat dalam organisasi KNPB Sentani, menjalankan peran sebagai militan KNPB di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura menyebutkan bahwa pemilihan modus pembakaran dengan menggunakan ban didasarkan pada sakit hati terhadap kebijakan pemerintah.
"Pemilihan modus menggunakan media ban untuk pembakaran didasarkan pada sakit hati terhadap kebijakan pemerintah, meskipun tidak dijelaskan apakah pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten," terangnya.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 24 November 2023 di sebuah kos-kosan belakang BTN Ceria Kelurahan Dobonsolo Distrik Sentani Kabupaten Jayapura oleh tim gabungan Sat.
Reskrim Polres Jayapura, Polda Papua, dan Satgas. Dalam keterangan tertutup, AL alias Arki mengakui melakukan pembakaran sendiri, namun belum dikecualikan kemungkinan keterlibatan orang lain yang masih dalam penyelidikan.
Rentetan kasus pembakaran di Kabupaten Jayapura dalam beberapa bulan terakhir sebagian besar dilakukan oleh tersangka yang terlibat dalam beberapa aksi demonstrasi dan pembakaran.
Kapolres Jayapura menegaskan bahwa AL alias Arki akan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang dapat menghadapkan tersangka pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Press release tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Polres Jayapura, termasuk Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda Aditya, M.H, dan Kasi Humas Polres Jayapura, IPTU Priyono.
Tampak juga beberapa perwira polisi yang terlibat langsung dalam penyelidikan, seperti Kanit Pidsus Sat. Reskrim Polres Jayapura, IPDA I Wayan Dada Yogiyantoro, S.H, dan Kanit Pidum Sat. Reskrim Polres Jayapura, IPDA Sukarno.
Jadi Kekhawatiran
Kebakaran yang melanda Kompleks Perkantoran Bupati Jayapura, menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat setempat. Peristiwa ini menjadi yang ketiga kalinya dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, menciptakan ketidakpastian terkait keamanan bangunan pemerintahan.
Kejadian pertama terjadi pada tanggal 17 Agustus 2023, saat empat kantor pemerintahan yang berlokasi dalam satu gedung di Kompleks Perkantoran Gunung Merah Sentani, Kabupaten Jayapura, dilalap si jago merah pada pukul 06.00 WIT.
Keesokan harinya, pada 1 September 2023, giliran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jayapura yang terbakar pada pukul 23.15 WIT. Yang terakhir, pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 05.00 WIT, enam kantor dinas di Gedung D, tepatnya di Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Kantor Bupati Jayapura, menjadi sasaran serangan kebakaran.
Enam kantor dinas yang terbakar termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Seri kebakaran ini telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi kegiatan pemerintahan dan layanan publik.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si, menanggapi kebakaran di Gedung D dengan rasa sesal mendalam. Pj Triwarno menyampaikan rencananya untuk melakukan evaluasi terhadap model penjagaan yang telah berjalan di Kompleks Perkantoran Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani.
"Terutama di jam-jam tidak ada aktivitas kantor, pengamanan harus lebih ketat. Bagi yang tidak berkepentingan, jangan ada yang berada di lingkungan kantor kecuali petugas jaga," ungkapnya.
Pj Triwarno juga meminta kepada semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengatur pengamanan di kantor masing-masing secara mandiri tanpa tergantung pada penjagaan yang sudah ada. (Albert Batlayeri)