-->

Kemenkumham Papua Klarifikasi Masalah Hak Paten Been Kogoya

Kemenkumham Papua Klarifikasi Masalah Hak Paten Been Kogoya

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Papua, Anthonius Ayorbaba memberikan klarifikasi tentang pernyataan Been Kogoya dalam sebuah video yang menilai pihaknya telah menolak pendaftaran hak paten miliknya.

Ia menyebutkan benar jika Kogoya telah mendaftarakan hak paten yang berjudul metode pembuatan virgin pandan dan disebut Waromo pada tahun 2016 tetapi hingga saat ini sertifikat paten tersebut belum dikeluarkan.

“Dari 2016 didaftarkan, diproses dan memang sampai saat ini sertifikat patennya belum keluar,” ujar dia kepada media pada Rabu, 24 Agustus 2022.  

Ayorbaba menegaskan kalau proses pembuatan sertifikat paten, merek, desain industry, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, kualitas tanaman itu berbeda dengan sertifikat hak cipta yang bisa membutuhkan waktu hanya 10 menit.

Direktorat paten selalu sangat selektif dalam tahapan menuju publikasi, kerena hak paten adalah hal eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk Selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memebrikan persetujuan kepada pihak lain melaksanakan invensinya atas dampak dan manfaat dengan royalty yang tidak kecil.

Ia pun mengundang Been Kogoya berdiskusi bersama tentang proses tahapan memperoleh hak paten yang sesuai dengan visi misinya memimpin instansi tersebut, yaitu Transformasi, Improvement, Fisibilitas dan Aktualisasi (TIFA) serta memiliki pertanggungjawaban tinggi kepada negara.

“Kami lakukan ini merupakan wujud negara hadir, maka jangan ragu dan kalau pak Been kecewa mari datang menjumpai saya nanti kita diskusi bersama termasuk kita akan memproses. Tentu memberikan sebuah harapan dan semangat baru bahwa membangun Papua membutuhkan sinergitas dan kolaborasi secara bersama,” ajak Ayorbaba.

Selanjutnya Pemeriksa Paten Ahli Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (RI), Ir. Dadan Samsudin, MSi mengungkapkan kendala yang dialami oleh proses hak paten milik Been Kogoya.

Dadan menjelaskan pada tanggal 26 februari 2019, pemeriksa paten telah membuat surat komunikasi tahap pertama kepada Been Kogoya, namun tidak dijawab hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 3 bulan.

Kemudian pada 11 Juni 2019, pemeriksa paten kembali membuat surat peringatan untuk menjawab surat tahap pertama dan tidak dijawab juga. Akhirnya pada tanggal 9 Juni 2021, pemeriksa paten keluarkan surat dugaan ditarik kembali.  

“Ada ketidakjelasan dari pengungkapan yang diajukan dari Pak Been Kogoya tersebut. Maka pemeriksa membuat surat tahap 1, kemudian karena tidak dijawab, pemeriksa membuat surat tahap 2 dan kemudian dia tidak menjawab dan tidak mengindahkan peringatan di tahap lanjut. Maka permohonannya dianggap ditarik kembali,” ungkap dia.

Dadan menuturkan sesuai dengan pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2001 bahwa apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat 1 pemohon tidak memberikan tanggapan, tidak memenuhi kelengkapan persyarakat atau tidak melakukan perbaikan terhadap permohonan yang telah diajukan dalam jam dan waktu yang telah ditentukan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat 2, maka permohonan tersebut dianggap ditarik kembali dan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.

“Perlu saya perjelas, surat tahap 1 dan harap 2 itu dilayangkan langsung ke pemohon dan tidak melewati kanwil, dalam hal ini kanwil Papua. Jadi saya pertegas dari kanwil tidak tahu menahu, suratnya itu langsung ke pemohon,” tutur Dadan. (Laura Sobuber)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel